Bahwa terdakwa Ambo Iwan Alias Dg. Ambo Bin Dg. Nai pada hari Minggu tanggal 04 Nopember 2012 sekitar jam 16.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2012 bertempat di Jalan Terminal Baru Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Pangkep tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu-sabu,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |