Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2019/PN Pkj ABDUL RAHMAN AHMAD ALIAS ITO BIN H. HASBIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2019/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : BP / 36 / IX/ 2019 / Sat Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL RAHMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ALIAS ITO BIN H. HASBIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :

 

bahwa pada hari senin tanggal 2 september 2019 sekitar jam 20.30 wita Pelapor berada dirumah saudara BORAHIMA Alias BORA di kampung peseng desa benteng kec.mandalle kab.pangkep sedang melakukan acara makan ikan bersama dengan saudara SAHRUL sekitar jam 21.00 wita lelaki AHMAD datang dan langsung mendekati saudara AMIR HS BIN HASAN  kemudian menarik kaca mata mines AMIR  dan melipatnya kemudian membuangnya  ketanah sehingga kaca mata saudara AMIR  rusak dimanakaca mata itu rusak pada bagian kaca mata sebelah kiri terlepas dan pecah kaca sebelah kanan retak gagang sebelah kanan dan kiri bengkok,setelah saudara AHMAD merusak kaca mata AMIR kemudian lelaki AHMAD pergi meninggalkan pelapor tanpa berbicara dengan saudara AMIR  atas kejadian tersebut pelapor/ korban merasa dirugikan sehingga  melaporkan kejadian tersebut di Polsek mandalle polres  pangkep.untuk di proses sesuai dengan hokum yang berlaku.

 

------------ Tersangka AHMAD ALIAS ITO  BIN H. HASBIAH  menerangkan sebagai berikut

Pada hari senin tanggal 2 september 2019 pukul 21. 00 wita saya berada di rumah saudara BORAHIMA dengan maksud ntuk mengabil ikan di empang milik saudara BORAHIMA dan saat saya tiba di rmah saudara BORAHIMA Saya langsung mendatangi saudara AMIR yang saat itu sudah berada duluan di rumah saudara BORAHIMA sebelum saya tiba dimana saat itu saudara AMIR beserta teman temannya sedan membakar ikan sambil bersuara dengan suara yang keras sehingga saya merasa terganggu dengan suara yang keras yang dikeluarkan saudara AMIR beserta teman temannya sehingga ssaya mendekati saudara AMIR dan tanpa berbicara dengan saudara AMIR saya lalu mengambil kacamata AMIR dengan cara menariknya di depan wajahnya kemudian melipat dan membuangnya ketanah dan saat saya mengambil kacamata mknus saudara AMIR tidak ada perlawanan yang di lakukan saudara AMIRdan saat saya mengambil kacamata minus AMIR  saya tidak melakukan penganiayaan melainkan saya hanya mengambil kacamata kemudisn melipat dan membuannya ketanah dan setelah itu saya menuju keempang milik saudara BORAHIMA untuk mengambil ikan

 

-----------Melanggar Pasal 407 Ayat 1 KUHPIDANA tentang membuat perusakan ringan

Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka masing-masing :

 

AHMAD ALIAS ITO  BIN H. HASBIAH  Umur 37 Tahun, Pekerjaan petani tambak,  Agama Islam, Pendidikan SD   Kewarganegaraan  Indonesia , Alamat  Kamp.Peseng Desa Benteng  ,kec,mandalle, kab.pangkep

Pihak Dipublikasikan Ya