Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Pkj Goga Binti Hama 1.Biba Binti Hama
2.Hasan Bin Saddiko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Goga Binti Hama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHGoga Binti Hama
Tergugat
NoNama
1Biba Binti Hama
2Hasan Bin Saddiko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene atas tanah sawah obyek sengketa adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan menurut hukum Tanah sawah objek sengketa terdiri atas 2 (dua) bagian dengan rincian sebagai berikut :

3.1 Tanah sawah seluas 2.274 M2 ( dua ribu dua ratus tujuh puluh empat meter persegi ) SPPT Nomor : 73.09.060.008.015.0115.0 atas nama Saddiko, terletak di Bujung Tangaya, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara dengan tanah sawah milik Hj. Tati;
  • Sebelah Timur dengan tanah sawah milik Sangkala;
  • Sebelah Selatan dengan tanah sawah milik waris dan Simon ;
  • Sebelah Barat dengan tanah sawah milik Karim ;

            3.2 Tanah sawah seluas 167 M2 ( seratus enam puluh tujuh meter persegi ) SPPT Nomor : 73.09.060.008.009.0125.0,              atas nama Saddiko, terletak di Bujung Tangaya, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep                dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara dengan tanah sawah milik Tima;
  • Sebelah Timur dengan tanah sawah milik Sabri;
  • Sebelah Selatan dengan tanah sawah milik Sangkala ;
  • Sebelah Barat dengan tanah sawah milik Bidasari;

Adalah milik sah penggugat sebagai pembagian warisan dari orang tuanya bernama YALUSU almarhumah;

  1.  Menyatakan menurut hukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II)  menguasai tanah sawah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melaggar hak penggugat ;
  2. Menyatakan segala surat –surat yang terbit atas nama para tergugat atau tergugat I dan atau Tergugat II dan atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan tergugat I dan atau Tergugat II atau para tergugat yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa milik   penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
  3. Menghukum para Tergugat ( tergugat I dan Tergugat II )  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah  sawah obyek sengketa tersebut, untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada  penggugat dalam keadaan kosong, utuh  dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
  4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar keuntungan atau hasil yang didapatkan kedua bagian tanah sawah objek sengketa sejak tahun 2000 sampai tahun 2025 ( selama 25 tahun ) seluruhnya sebesar Rp. Rp. 675.000.000,- ( enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah )  kepada penggugat sebagai hasil yang diperoleh tanah sawah objek sengketa tersebut selama 25 tahun dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh para tergugat, tanpa syarat-syarat apapun ;
  5. Menghukum para  tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini;
  6.  Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng  membayar uang paksa(dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh  juta rupiah) setiap hari kepada  penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara  perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara perdata ini ;

DAN/ATAU :

Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak