Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.KARMILA ANDRIANI, S.H.
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
A. CHAERUL AMRI Alias TALLO Bin ANDI MUHAMMAD KASIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3398/P.4.27/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2KARMILA ANDRIANI, S.H.
3MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. CHAERUL AMRI Alias TALLO Bin ANDI MUHAMMAD KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa A. CHAERUL AMRI Alias TALLO Bin ANDI MUHAMMAD KASIM pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 00.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Japing-Japing, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Terdakwa memesan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun Instagram dengan nama @fly high dan melakukan pembayaran secara transfer di Brilink Maros Cell Mobile, setelah itu Terdakwa menerima kiriman Lokasi Maps dari pemilik akun @fly high, kemudian pada sekira jam 22.40 Wita Terdakwa menemui rekannya yang bernama saksi Rusdi Alias Yudi Bin Lawa dan mengatakan “ayo temanika turun ke pangkep”, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Rusdi berangkat dari Kabupaten Maros menuju ke kabupaten Pangkep, setelah tiba di Lokasi yang dikirimkan yakni di pinggir jalan Japing-japing Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep Terdakwa berhenti dan mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus isolasi warna coklat dan plastik hitam di samping sebuah tiang Listrik yang telah dipesan dari pemilik akun @fly high, kemudian Terdakwa menghapus riwayat percakapannya dengan pemilik akun @fly high pada saat melakukan pemesanan narkotika jenis shabu tersebut, Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 00.52 Wita pada saat Terdakwa dan saksi Rusdi berniat untuk meninggalkan Lokasi pengambilan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, tiba-tiba datang saksi Nasrul dan saksi Ilham beserta tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (Satu) paket yang terbungkus isolasi warna coklat dan plastik hitam diduga berisi narkotika jenis shabu di tangan sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB14FI/IX/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 20 September 2024 ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik A. Chaerul Alias Tallo Bin Andi Muhammad Kasim, Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa A. CHAERUL AMRI Alias TALLO Bin ANDI MUHAMMAD KASIM sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa A. CHAERUL AMRI Alias TALLO Bin ANDI MUHAMMAD KASIM pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 00.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Japing-Japing, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Terdakwa memesan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun Instagram dengan nama @fly high, selanjutnya Terdakwa bersama temannya yang Bernama saksi Rusdi Alias Yudi Bin Lawa berangkat dari Kabupaten Maros menuju ke kabupaten Pangkep, setelah tiba di Lokasi yang dikirimkan yakni di pinggir jalan Japing-japing Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep Terdakwa berhenti dan mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus isolasi warna coklat dan plastik hitam di samping sebuah tiang listrik, Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 00.52 Wita pada saat Terdakwa dan saksi Rusdi berniat untuk meninggalkan Lokasi pengambilan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, belum sempat Terdakwa menyimpan 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu yang telah diambil tiba-tiba datang saksi Nasrul dan saksi Ilham beserta tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (Satu) paket yang terbungkus isolasi warna coklat dan plastik hitam diduga berisi narkotika jenis shabu dalam penguasaan Terdakwa tepatnya di tangan sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB14FI/IX/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah botol plastik benning berisikan urine milik A. Chaerul Alias Tallo Bin Andi Muhammad Kasim, Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa A. CHAERUL AMRI Alias TALLO Bin ANDI MUHAMMAD KASIM sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya