Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.Sus/2025/PN Pkj | 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN 2.ANDI MUTMAINNAH, SH. |
NASMA JAYA ALIAS JAYA BIN BAHAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1376/P.4.27/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: ----- Bahwa ia terdakwa NASMA JAYA Alias JAYA Bin BAHAR, Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan poros pangkep-makassar kelurahan bonto langkasa kec.minasatene Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 13.30 wita, terdakwa di datangi oleh temannya HAIRIL (DPO) di tongkrongan terdakwa dan mengatakan “temanika dulu pergi ambil tempelan (narkotika jenis sabu) yang sudah ku pesan, nanti makan (konsumsi sabu) dirumah ku meki”. Terdakwa kemudian mengatakan “ok otw”, terdakwa kemudian Bersama dengan temannya HAIRIL menuju sebuah daerah di kabupaten maros yang Bernama kampala, kemudian sesampainya terdakwa dan temannya HAIRIL di sebuah titik, HAIRIL kemudian mengambil sebuah tempelan (narkotika jenis sabu) di pohon bambu, setelah itu terdakwa dan HAIRIL langsung pulang menuju ke rumah HAIRIL dan lanjut memakai narkotika jenis sabu tersebut yang baru saja terdakwa dan HAIRIL ambil dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di kampung sebelah. Kemudian, sekitar pukul 16.45 wita, terdakwa Kembali di datangi oleh HAIRIL dan mengatakan “ayo pergi jalan-jalan dulu ke salenrang”, kemudian terdakwa mengiyakan ajakan HAIRIL dan setelah mendekati daerah kalibone, terdakwa di beritahu oleh HAIRIL dengan memperlihatkan sebuah gambar maps Lokasi tempat mengambil tempelan (pesanan narkotika jenis sabu), kemudian terdakwa turun dan berjalan mencari titik Lokasi tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut, setelah mendapatkan Lokasi tersebut terdakwa langsung mengambil tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut di bawa sebuah pipa di pinggir jalan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa berjalan Kembali menuju ke HAIRIL yang jaraknya lebih dari 50 meter dan tiba-tiba datang saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi MUHAMMAD RAFLI yang merupakan anggota polisi satres narkoba polres pangkep, kemudian terdakwa melempar tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut ke rerumputan namun anggota polisi tersebut melihat terdakwa membuang/melempar tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Kembali tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut yang sebelumnya terdakwa buang. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, karena berada dalam genggaman terdakwa. Terdakwa kemudian di geledah untuk mencari markotika lainnya namun tidak di temukan apa-apa selain tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut, kemudian terdakwa dibawa menuju posko narkoba selanjutnya ke polres pangkep untuk dimintai keterangan. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LB19GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tertanggal 22 Januari 2025, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0440 gram setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa NASMA JAYA Alias JAYA Bin BAHAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainnya dan pekerjaan terdakwajuga tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
Atau
Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa NASMA JAYA Alias JAYA Bin BAHAR, Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan poros pangkep-makassar kelurahan bonto langkasa kec.minasatene Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 13.30 wita, terdakwa di datangi oleh temannya HAIRIL di tongkrongan terdakwa dan mengatakan “temanika dulu pergi ambil tempelan (narkotika jenis sabu) yang sudah ku pesan, nanti makan (konsumsi sabu) dirumah ku meki”. Terdakwa kemudian mengatakan “ok otw”, terdakwa kemudian Bersama dengan temannya HAIRIL menuju sebuah daerah di kabupaten maros yang Bernama kampala, kemudian sesampainya terdakwa dan temannya HAIRIL di sebuah titik, HAIRIL kemudian mengambil sebuah tempelan (narkotika jenis sabu) di pohon bambu, setelah itu terdakwa dan HAIRIL langsung pulang menuju ke rumah HAIRIL dan lanjut memakai narkotika jenis sabu tersebut yang baru saja terdakwa dan HAIRIL ambil dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di kampung sebelah. Kemudian, sekitar pukul 16.45 wita, terdakwa Kembali di datangi oleh HAIRIL dan mengatakan “ayo pergi jalan-jalan dulu ke salenrang”, kemudian terdakwa mengiyakan ajakan HAIRIL dan setelah mendekati daerah kalibone, terdakwa di beritahu oleh HAIRIL dengan memperlihatkan sebuah gambar maps Lokasi tempat mengambil tempelan (pesanan narkotika jenis sabu), kemudian terdakwa turun dan berjalan mencari titik Lokasi tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut, setelah mendapatkan Lokasi tersebut terdakwa langsung mengambil tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut di bawa sebuah pipa di pinggir jalan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa berjalan Kembali menuju ke HAIRIL yang jaraknya lebih dari 50 meter dan tiba-tiba dating beberapa orang yang awalnya terdakwa tidak ketahui jika mereka adalah anggota polisi satres narkoba polres pangkep, kemudian terdakwa melempar tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut ke rerumputan namun anggota polisi tersebut melihat terdakwa membuang/melempar tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Kembali tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut yang sebelumnya terdakwa buang. Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, karena berada dalam genggaman terdakwa. Terdakwa kemudian di geledah untuk mencari markotika lainnya namun tidak di temukan apa-apa selain tempelan (pesanan narkotika jenis sabu) tersebut, kemudian terdakwa dibawa menuju posko narkoba selanjutnya ke polres pangkep untuk dimintai keterangan. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LB19GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tertanggal 22 Januari 2025, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0440 gram setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, terdakwa bersama dengan temannya yakni HAIRIL (DPO) telah mengkonsumsi narkotika terlebih dahulu di rumah HAIRIL (DPO) dengan cara dimana HAIRIL (DPO) membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian mengajak terdakwa untuk sama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa terdakwa NASMA JAYA jika jauh sebelumnya terdakwa telah memakai narkotika jenis sabu bersama teman-temannya di Kalimantan dan Sorong sejak tahun 2015. Bahwa berdasarkan surat Rekomendasi Hasil Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu terhadap terdakwa NASMA JAYA dimana hasil yang diperoleh dari Tim Medis. Menyatakan bahwa terdakwa NASMA JAYA mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia dengan penggunaan merugikan (F.15.21). Oleh karenanya, terhadap terdakwa dirujuk untuk mengikuti program terapi dan rehabilitasi. Sementara hasil Asesmen Tim Hukum menyatakan bahwa terdakwa NASMA JAYA tidak terindikasi sebagai jaringan peredaran gelap narkotika, berdasarkan barang bukti yang ada dalam kasus ini terdakwa diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs.Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Rekomendasi : berdasarkan hasil asesmen tersebut diatas, tim asesmen terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa NASMA JAYA diduga sebagai pengguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi di Lapas Narkotika/Rutan sambil menjalani proses hukum. Bahwa terdakwa jelaskan jika terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainnya dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaannya saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan Kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |