Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
3.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
ZAHRA AL MUHDAR Alias MUHDA Bin DULLA INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2781/P.4.27/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
3Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAHRA AL MUHDAR Alias MUHDA Bin DULLA INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa ZAHRA AL MUHDAR Alias MUHDA Bin DULLA INDRA, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Kampung Lette Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

Bahwa awalnya saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya memperoleh Informasi dari masyarakat terkait maraknya remaja mengonsumsi obat-obatan terlarang dan setelah itu saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL bersama dengan tim Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan Penyelidikan. Saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL dan timnya kemudian berhasil mengamankan seorang remaja perempuan yang bernama saudari SUCI yang di amankan Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Sekitar Pukul 20.00 Wita bertempat di samping Masjid Agung Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep yang dimana saudari SUCI diamankan karena kedapatan membawa obat daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir yang di belinya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah yang dimana pada saat saudari SUCI ingin mengambil uang di kantong sebelah kanannya obat daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir juga ikut terjatuh, saksi dan tim Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kemudian langsung menghampiri dan mengamankan saudari SUCI ke Posko Narkoba Polres Pangkep dan langsung menginterogasi saudari SUCI. Setelah di interogasi, saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL dan timnya mendapatkan informasi bahwa obat daftar G berlogo Y tersebut didapat dari penjual yang identitasnya bernama saudara MUHDA/ZAHRA (terdakwa) yang beralamat di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Saksi dan timnya kemudian langsung melakukan Pengembangan atas informasi dari saudari SUCI tersebut dan langsung menuju ke tempat terdakwa yaitu di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya berhasil mengamankan terdakwa ZAHRA AL MUHDAR Alias MUHDA Bin DULLA INDRA yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, Sekitar Pukul 22.30 Wita, setelah di amankan kemudian di lakukan Penggeledahan terhadap terdakwa dan di dapatkan Barang Bukti di dalam Lemari Pakaian milik terdakwa berupa obat daftar G berlogo Y sebanyak 8 (delapan) saset plastik bening ukuran sedang yang masing-masing sasetnya berisikan 30 (tiga puluh) butir tersimpan dalam sebuah kotak plastik berwarna ungu, kemudian kembali di lakukan penggeledahan namun saksi dan timnya tidak lagi menemukan obat daftar G berlogo Y maupun barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran obat daftar G berlogo Y tersebut. Terdakwa kemudian diamankan menuju Posko Narkoba untuk di mintai keterangan dan setelah di lakukan introgasi terhadap diri terdakwa di dapati bahwa terdakwa membeli obat daftar G berlogo Y dari seorang laki-laki yang bernama saudara ZULKIFLI yang berasal dari Kota Makassar dan terdakwa mengatakan bahwa telah memesan lagi obat daftar G berlogo Y kepada saudara ZULKIFLI dan sedang menunggu untuk di antarkan ke rumah terdakwa yang beralamat di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.

          Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, ditemukan 8 (delapan) savchet yang masing-masing sachet berisi 30 (tiga puluh) butir yang total keseluruhan sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir yang siap untuk diedarkan. Terdakwa kemudian diamankan oleh tim kepolisian ke Polres Pangkep untuk di proses lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan surat Nomor R/2733/VII/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 03 Juli 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2679/NOF/VI/2024, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 15 (lima belas) butir pil warna putih logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 3,5730 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.

         Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar,sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat;

         Bahwa ahli jelaskan jika obat-obat tersebut termasuk dalam kategori Tanpa Izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kemanfaatan mutu sehingga tidak bisa didistribusikan/dijual;

          Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----

Subsidair :

----- Bahwa ia terdakwa ZAHRA AL MUHDAR Alias MUHDA Bin DULLA INDRA, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Kampung Lette Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarany, Dengan sengaja melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

               Bahwa awalnya saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya memperoleh Informasi dari masyarakat terkait maraknya remaja mengonsumsi obat-obatan terlarang dan setelah itu saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL bersama dengan tim Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan Penyelidikan. Saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL dan timnya kemudian berhasil mengamankan seorang remaja perempuan yang bernama saudari SUCI yang di amankan Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Sekitar Pukul 20.00 Wita bertempat di samping Masjid Agung Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep yang dimana saudari SUCI diamankan karena kedapatan membawa obat daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir yang di belinya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah yang dimana pada saat saudari SUCI ingin mengambil uang di kantong sebelah kanannya obat daftar G berlogo Y sebanyak 3 (tiga) butir juga ikut terjatuh, saksi dan tim Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kemudian langsung menghampiri dan mengamankan saudari SUCI ke Posko Narkoba Polres Pangkep dan langsung menginterogasi saudari SUCI. Setelah di interogasi, saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL dan timnya mendapatkan informasi bahwa obat daftar G berlogo Y tersebut didapat dari penjual yang identitasnya bernama saudara MUHDA/ZAHRA (terdakwa) yang beralamat di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Saksi dan timnya kemudian langsung melakukan Pengembangan atas informasi dari saudari SUCI tersebut dan langsung menuju ke tempat terdakwa yaitu di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, saksi MUCHLIS dan saksi NASRUL beserta timnya berhasil mengamankan terdakwa ZAHRA AL MUHDAR Alias MUHDA Bin DULLA INDRA yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, Sekitar Pukul 22.30 Wita, setelah di amankan kemudian di lakukan Penggeledahan terhadap terdakwa dan di dapatkan Barang Bukti di dalam Lemari Pakaian milik terdakwa berupa obat daftar G berlogo Y sebanyak 8 (delapan) saset plastik bening ukuran sedang yang masing-masing sasetnya berisikan 30 (tiga puluh) butir tersimpan dalam sebuah kotak plastik berwarna ungu, kemudian kembali di lakukan penggeledahan namun saksi dan timnya tidak lagi menemukan obat daftar G berlogo Y maupun barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran obat daftar G berlogo Y tersebut. Terdakwa kemudian diamankan menuju Posko Narkoba untuk di mintai keterangan dan setelah di lakukan introgasi terhadap diri terdakwa di dapati bahwa terdakwa membeli obat daftar G berlogo Y dari seorang laki-laki yang bernama saudara ZULKIFLI yang berasal dari Kota Makassar dan terdakwa mengatakan bahwa telah memesan lagi obat daftar G berlogo Y kepada saudara ZULKIFLI dan sedang menunggu untuk di antarkan ke rumah terdakwa yang beralamat di (Kampung Lette) Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Terdakwa kemudian diamankan oleh tim kepolisian ke Polres Pangkep untuk di proses lebih lanjut;

           Bahwa berdasarkan surat Nomor R/2733/VII/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 03 Juli 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 2679/NOF/VI/2024, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 15 (lima belas) butir pil warna putih logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 3,5730 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.

           Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar,sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat;

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayats (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya