Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Pkj 1.Abimanyu Farras, S.H.
2.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
3.MAYDI SAFIRA J., S.H.
1.HARTONO Alias TONO BIN MAKMUR
2.GUNAWAN Alias WAWAN BIN SAMPARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-1194/P.4.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abimanyu Farras, S.H.
2Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
3MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Alias TONO BIN MAKMUR[Penahanan]
2GUNAWAN Alias WAWAN BIN SAMPARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa I HARTONO alias TONO bin MAKMUR, Terdakwa II GUNAWAN alias WAWAN bin SAMPARA, dan MUHAMMAD AIDIL alias AIDIL bin MUHAMMAD TAMRIN (Anak Pelaku pada berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di lorong Kampung Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Terdakwa II WAWAN pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan di atas sedang berselisih dengan TAUFIK dan DONA. Mengetahui hal tersebut saksi NAHWAN mendekat untuk melerai kemudian mengajak berbicara Terdakwa II WAWAN mengenai permasalahannya dengan TAUFIK dan DONA. Tak lama kemudian Terdakwa I TONO datang dan melihat saksi NAHWAN berbicara menggunakan nada keras dengan Terdakwa II WAWAN hingga warga sekitar berdatangan. Terdakwa I TONO langsung memanggil Terdakwa II WAWAN dengan mengatakan “Wawan apa itu di depan kenapa ribut sekali?”, kemudian saksi NAHWAN membentak Terdakwa I TONO dengan mengatakan “jangan mko ikut campur”, sehingga Terdakwa I TONO menjawab dengan mengatakan “nuapai adekku?” lalu terjadilah perdebatan antara Terdakwa I TONO dan saksi NAHWAN. Beberapa saat setelah perdebatan, secara terang-terangan Terdakwa TONO melakukan pemukulan terhadap saksi NAHWAN menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian belakang. Bersama-sama dengan Terdakwa I TONO, Terdakwa II WAWAN juga ikut memukul Saksi NAHWAN dan mengenai kepala bagian kirinya sebanyak 1 (satu) kali. Saat itu saksi NAHWAN mencoba untuk lari namun anak AIDIL menghadangnya dan langsung memukul wajah dari saksi NAHWAN dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak satu kali, sehingga saksi NAHWAN tersungkur jatuh dengan bagian wajah terlebih dahulu mengenai aspal (cor) jalanan, dan pada saat itu saksi NAHWAN langsung tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa TONO mengatakan kepada salah satu teman dari saksi NAHWAN “bawa pulang pulang ini temanmu”, setelah itu semua warga satu persatu meninggalkan lokasi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HARTONO, Terdakwa II GUNAWAN, dan anak AIDIL menyebabkan luka terhadap saksi NAHWAN BIN DADANG, yaitu berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor Surat Keterangan: VeR: 003 / RSBS-TU / VER / I / 2024, tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani dr. Amaliah Ridhayana Zainal, Dokter Umum Rumah Sakit Daerah Batara Siang Pangkep. Dengan kesimpulan bahwa ditemukan bengkak pada dahi kanan dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter, bengkak pada kepala kanan dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter, bengkak pada kepala depan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, luka robek pada kepala kanan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, luka lecet pada dahi kanan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar empat sentimeter, dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter, luka lecet pada mata kanan bawah dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, luka lecet pada ujung mata kiri denganukuran Panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka robek pada bawah mata kanan dengan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter, Luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, Luka lecet pada siku kanan dengan ukuran Panjang dua koma lima sentimeter lebar dua sentimeter.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa I HARTONO bin MAKMUR alias TONO, Terdakwa II GUNAWAN bin SAMPARA alias WAWAN, dan MUHAMMAD AIDIL bin MUHAMMAD TAMRIN alias AIDIL (Anak Pelaku pada berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di lorong Kampung Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

 

  • Terdakwa II WAWAN pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan di atas sedang berselisih dengan TAUFIK dan DONA. Mengetahui hal tersebut saksi NAHWAN mendekat untuk melerai kemudian mengajak berbicara Terdakwa II WAWAN mengenai permasalahannya dengan TAUFIK dan DONA. Tak lama kemudian Terdakwa I TONO datang dan melihat saksi NAHWAN berbicara menggunakan nada keras dengan Terdakwa II WAWAN hingga warga sekitar berdatangan. Terdakwa I TONO langsung memanggil Terdakwa II WAWAN dengan mengatakan “Wawan apa itu di depan kenapa ribut sekali?”, kemudian saksi NAHWAN membentak Terdakwa I TONO dengan mengatakan “jangan mko ikut campur”, sehingga Terdakwa I TONO menjawab dengan mengatakan “nuapai adekku?” lalu terjadilah perdebatan antara Terdakwa I TONO dan saksi NAHWAN. Beberapa saat setelah perdebatan, secara terang-terangan Terdakwa TONO melakukan pemukulan terhadap saksi NAHWAN menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian belakang. Bersamaan dengan Terdakwa I TONO, diikuti Terdakwa II WAWAN yang turut serta memukul Saksi NAHWAN dan mengenai kepala bagian kirinya sebanyak 1 (satu) kali. Saat itu saksi NAHWAN mencoba untuk lari namun anak AIDIL menghadangnya dan langsung memukul wajah dari saksi NAHWAN dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak satu kali, sehingga saksi NAHWAN tersungkur jatuh dengan bagian wajah terlebih dahulu mengenai aspal (cor) jalanan, dan pada saat itu saksi NAHWAN langsung tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa TONO mengatakan kepada salah satu teman dari saksi NAHWAN “bawa pulang pulang ini temanmu”, setelah itu semua warga satu persatu meninggalkan lokasi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HARTONO, Terdakwa II GUNAWAN, dan anak AIDIL menyebabkan luka terhadap saksi NAHWAN BIN DADANG, yaitu berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor Surat Keterangan: VeR: 003 / RSBS-TU / VER / I / 2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani dr. Amaliah Ridhayana Zainal, Dokter Umum Rumah Sakit Daerah Batara Siang Pangkep. Dengan kesimpulan bahwa ditemukan bengkak pada dahi kanan dengan ukuran Panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter, bengkak pada kepala kanan dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter, bengkak pada kepala depan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, luka robek pada kepala kanan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, luka lecet pada dahi kanan dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar empat sentimeter, dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter, luka lecet pada mata kanan bawah dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, luka lecet pada ujung mata kiri denganukuran Panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka robek pada bawah mata kanan dengan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter, Luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, Luka lecet pada siku kanan dengan ukuran Panjang dua koma lima sentimeter lebar dua sentimeter.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya