Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pkj PERUMDA BPR CITRA MAS Amelia Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat S-9
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR CITRA MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. INDRI NUR REZKI, S.H.PERUMDA BPR CITRA MAS
Tergugat
NoNama
1Amelia Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.565.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 046/PK-KUL/CM/IV/2019 tanggal 10 April 2019;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang sebesar Rp32.565.000 (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) belum termasuk bunga dan denda berjalan, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar utang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat yang dilakukan sita jaminan untuk melunasi utang tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak