INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2025/PN Pkj | RAMLI. SH | Hj KURNIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh
PENGGUGAT;
3. menetapkan sah dan berharga Surat Keterangan jual Beli tertanggal 04 Agustus 2002 antara Penggugat dengan Tergugat terhadap jual beli sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4 Kelurahan Sapuka dengan seluas 8.937 m2 (Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tuju Meter Persegi) atas nama pemegang hak RATNAWATI yang terletak di Kelurahan Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene Kepulauan;
4. Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanggal 04 Agustus antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4 Kelurahan Sapuka dengan seluas 8.937 m2 (Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tuju Meter Persegi) atas nama pemegang hak RATNAWATI yang terletak di Kelurahan Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep ;
5. Menyatakan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan sebagai syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4 Kelurahan Sapuka dengan seluas 8.937 m2 (Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tuju Meter Persegi) atas nama pemegang hak RATNAWATI yang terletak di Kelurahan Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada atas nama Penggugat;
6. Menghukum Tergugat serta pihak manapun untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
7. Membebankan biaya Perkara Kepada Tergugat;
8. Atau apabila majelis berpendapat lain , mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
