Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Pkj | 1.ABD. SAMAD 2.M, GASSING H. AR |
2.BAKRI Bin BACO 3.BUBA 4.MIDE 5.DUNA 6.HJ.RUGA 7.ENAL 8.TIMANG 9.DURUSE 10.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN 11.KANTOR KECAMATAN SEGERI 12.Hj. RUGAIYAH 13.ABIDIN MAMAN 14.ANDI RIAS BIN A. HASAN 15.Hj. ANDI IRAWATI Binti A. HASAN 16.H. ANDI HATTA BIN A.HASAN, 17.ANDI AGUS Bin A.HASAN 18.ANDI YUSUF Bin A.HASAN 19.ANDI SITTI BINTI A.HASAN 20.ANDI ALAM BIN A.HASAN 21.ANDI RUKMAN Bin A.HASAN 22.IDRUS Bin DAWANG 23.SERIYANA 24.BAHARUDDIN 25.HJ. ANDI NORMA |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Pkj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. <!--[endif]-->Menyatakan Tanah objek sengketa seluas 3582 m2 ( tiga ribu lima ratus delapan puluh dua hektar persegi ) yang terletak di kampung Bawasalo kelurahan Bawasalo, kecamatan segeri, kabupaten Pangkajen, berdasarkan surat keterangan penguasaan fisik no 219 / Ls / 5 / 1986 yang dibuat oleh Lurah Segeri pada tangga 27 – 5 – 1986 dan diketahui camat Segeri Mandale pada tanggal 12 – 6 – 1986 atas nama H. LARABI BIN TEMMOWEKKE dengan batas - batas : - Sebelah Utara : ( Dahulu Baba dg Ngawing ) Sekarang tanah milik Fatimah - Sebelah Timur : Terdapat Jalan - Sebelah Selatan : Terdapat Jalan - sebelah Barat : Tanah Jamaluddin dan Tanah Haji Tuo dg Lira Adalah milik hak Para Penggugat yang diperoleh dari almarhum H,LARABI BIN TEMMOWEKE <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Menyatakan Tanah objek sengketa seluas 3582 m2 ( tiga ribu lima ratus delapan puluh dua hektar persegi ) yang terletak di kampung Bawasalo kelurahan Bawasalo , kecamatan segeri , kabupaten Pangkajene , berdasarkan surat keterangan penguasaan fisik no 219 / Ls / 5 / 1986 yang dibuat oleh Lurah Segeri pada tangga 27 – 5 – 1986 dan diketahui camat Segeri Mandale pada tanggal 12 – 6 – 1986 atas nama H. LARABI BIN TEMMOWEKKE dengan batas - batas - Sebelah Utara : ( Dahulu Baba dg Ngawing ) Sekarang tanah milik Fatimah - Sebelah Timur : Terdapat Jalan - Sebelah Selatan : Terdapat Jalan - sebelah Barat : Tanah Jamaluddin dan Tanah Haji Tuo dg Lira Adalah milik hak Para Penggugat yang diperoleh dari almarhum H,LARABI BIN TEMMOWEKE <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Menyatakan Bidang Tanah kering ( darat ) negara / milik adat seluas 3582 m2 ( tiga ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi ) yang terletak di yang terletak di kampung Bawasalo kelurahan Bawasalo, kecamatan segeri, kabupaten Pangkajene, berdasarkan surat keterangan penguasaan fisik no 219 / Ls/ 5 / 1986 yang dibuat oleh Lurah Segeri pada tangga 27 – 5 – 1986 dan diketahui camat Segeri Mandale pada tanggal 12 – 6 – 1986 atas nama H. LARABI BIN TEMMOWEKKE dengan batas - batas <!--[if !supportLists]-->- Sebelah Utara : ( Dahulu Baba dg Ngawing ) Sekarang tanah milik Fatimah - Sebelah Timur : Terdapat Jalan - Sebelah Selatan : Terdapat Jalan - sebelah Barat : Tanah Jamaluddin dan Tanah Haji Tuo dg Lira Sah dan berharga menurut hukum milik Para Penggugat yang di peroleh dari almarhum H. LARABI BIN TEMMAWEKE 5. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatif Beslaag ) yang telah di letakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pangkajene adalah sah dan berharga <!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa atas para tergugat 1 sampai 22 ) atas tanah objek sengketa adalah melawan hukum 7. Menyatakan perbuatan jual beli tanah yang terletak di kampung Bawasalo kelurahan Bawasalo, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkajene dan kepulauan oleh tergugat 1 , 2, 3, 4, 5, 6 , 7 ,8 , 9 adalah perbuatan melawan hukum <!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Menyatakan surat keterangan jual beli No 06 / Ks / I / 2010 tanggal 26 Januari jual beli No 82 / Ks / XI / 2017 tanggal 6 November 2017 , Jual beli No 83 / ks / XI / 2017 tanggal 6 November 2017 , jual beli No 84 / Ks / XI / 2017 tanggal 6 November 2017 , jual beli No 86 / Ks / XI / 2017 tanggal 7 November 2017 , jual beli No 120 / Ks / XII / 2017 tanggal 14 Desember 2017 , jual beli No 122/ Ks / XI / 2017 tanggal 15 Desember 2017, jual beli No 05 / Ks / XI / 2018 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat camat kecamatan segeri dan surat yang berkait dengan objek sengketa, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM <!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Menghukum Para Tergugat ( Tergugat 1 sampai dengan 22 ) untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan sempurna bebas dari barang dan orang yang ada diatasnya dan apabila perlu dengan bantuan polisi atau aparat hukum lainnya 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini 11. <!--[endif]-->Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (UIT VOERBAAR BIJ VOORAAD ) meskipun ada verset, banding dan kasasi <!--[if !supportLists]-->12. <!--[endif]-->Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 22) untuk membayar segala biaya timbul dalam perkara ini. Dan / atau:Jika sekiranya Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksaan dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono ) Demikian Gugatan para penggugat atas segala perhatian dan perkenaannya Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia sebelumnya di haturkan terima kasih. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |