Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Praperadilan;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon Muhammad AS AD dan Pemohon Muh Wujdy oleh Termohon;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy selaku tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy selaku tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Termohon diwajibkan untuk mengeluarkan Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy dari rumah tahanan Negara Kepolisian Republik Indonesia Resort Pangkep;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara serta seluruh rangkaian proses hukum atas laporan Polisi Nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 01 Januari 2023 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah melanggar asas legalitas formil dan Hak Asasi Manusia serta Asas Kepentingan Umum;
- Memulihkan hak Pemohon Muhammad As Ad dan Pemohon Muh Wujdy dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|