| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa nama MUSTARI MASLIA sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00123/Mattiro Kanja dan nama MUSLIMIN. B sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7310-KM-17022025-0009 adalah satu orang yang sama, yaitu almarhum suami Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon dan/atau para Ahli Waris untuk mempergunakan Penetapan ini dalam pengurusan balik nama/peralihan hak atas tanah atau keperluan administrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada Pemohon.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |