Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
SEBASTIAN Alias BASSO Bin BASRI HASAN Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/P.4.27/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEBASTIAN Alias BASSO Bin BASRI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SEBASTIAN Als BASSO Bin BASRI HASAN hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat Jalan Poros Makassar-par-pare, Bonto gelang, kelurahan samalewa, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi MUCLIS IBNU FAJAR bersama rekannya diantaranya saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI dari Satres Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah kabupaten pangkep, selanjutnya saksi bersama Tim melakukan pembuntutan kepada seseorang yang sama dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh informan, dan sekira pukul 22.00 di pinggir Jalan Poros Makassar-par-pare, Bonto gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro saksi dan rekannya mengahmapiri terdakwa yang sedang duduk kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa, dan dari hasil penggeledahan saksi dan rekan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi 1 (satu) sachert yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan diakui terdakwa adalah miliknya yang terdakwa peroleh dengan cara membeli bersama dengan teman perempuannya bernama INDAH (DPO) dari sebuah akun Instagram seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa bersama dengan INDAH janjian untuk bertemu disebuah rumah Kost di daerah Bungoro dan dijanjikan akan berhubungan badan, selanjutnya setelah bertemu terdakwa dan INDAH keluar menggunakan motor milik INDAH untuk membeli narkotika tersebut dengan cara memesannya dari sebuah akun Instagram menggunakan Hanphone milik INDAH, selanjutnya terdakwa bersama INDAH menuju ATM untuk mentrasnferkan sejumlah uang tersebut dan Akun Instagram mengirimkan sebuah lokasi untuk mengambil narkotika pesanan terdakwa, setibanya dilokasi tersebut terdakwa kemudian mengambil narkotika tersebut dan memasukkannya kedalam kantong/saku celana sebelah kanan  yang digunakannya, selanjutnya berapa waktu kemudian datang petugas Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa,  dan membawa terdakwa kepolres pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB : 1043/NNF/III/2024  yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Pada Bidang Labfor Polda Sulawesi selatan, pada Hari kamis tanggal Empat Maret 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti yang disita dari terdakwa yakni 1 (satu) paket plastic bening  berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0,0685 (nol koma nol enam delapan lima) gram adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.----------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa SEBASTIAN Als BASSO Bin BASRI HASAN hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat Jalan Poros Makassar-par-pare, Bonto gelang, kelurahan samalewa, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi MUCLIS IBNU FAJAR bersama rekannya diantaranya saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI dari Satres Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah kabupaten pangkep, selanjutnya saksi bersama Tim melakukan pembuntutan kepada seseorang yang sama dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh informan, dan sekira pukul 22.00 di pinggir Jalan Poros Makassar-par-pare, Bonto gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro saksi dan rekannya mengahmapiri terdakwa yang sedang duduk kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa, dan dari hasil penggeledahan saksi dan rekan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi 1 (satu) sachert yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan diakui terdakwa adalah miliknya yang terdakwa peroleh dengan cara membeli bersama dengan teman perempuannya bernama INDAH (DPO) dari sebuah akun Instagram seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa bersama dengan INDAH janjian untuk bertemu disebuah rumah Kost di daerah Bungoro dan dijanjikan akan berhubungan badan, selanjutnya setelah bertemu terdakwa dan INDAH keluar menggunakan motor milik INDAH untuk membeli narkotika tersebut dengan cara memesannya dari sebuah akun Instagram menggunakan Hanphone milik INDAH, selanjutnya terdakwa bersama INDAH menuju ATM untuk mentrasnferkan sejumlah uang tersebut dan Akun Instagram mengirimkan sebuah lokasi untuk mengambil narkotika pesanan terdakwa, setibanya dilokasi tersebut terdakwa kemudian mengambil narkotika tersebut dan memasukkannya kedalam kantong/saku celana sebelah kanan  yang digunakannya, selanjutnya berapa waktu kemudian datang petugas Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa,  dan membawa terdakwa kepolres pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB : 1043/NNF/III/2024  yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Pada Bidang Labfor Polda Sulawesi selatan, pada Hari kamis tanggal Empat Maret 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti yang disita dari terdakwa yakni 1 (satu) paket plastic bening  berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0,0685 (nol koma nol enam delapan lima) gram adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya