| Petitum | 
				III PETITUM 
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalin yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut : 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
 
 - Menyatakan SAH Perjajian Pembiayaan Nomor : 1605120220908658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
 
 - Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjajian Pembiayaan Nomor : 1605120220908658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
 
 - Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00187485.AH.05.01 TAHUN 2022
 
 - Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesis: J08EUFJ44173, Tahun 2012, Nomor Polisi: DB8088AU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 - Kerugian Materiil              = Rp. 300.000.000,-
 
 - Kerugian Immateriil         = Rp. 200.000.000,-
 
 
Total                                              ____________________(+) 
                                                        = Rp. 500.000.000,- 
 - Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesis: J08EUFJ44173, Tahun 2012, Nomor Polisi: DB8088AU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
 
 - Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorrad), meskipun adanya upaya hukum lain.
 
 - Mengukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
  
Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |