Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Pkj Ady Nugroho Pimpinan Bank BRI Halima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ady Nugroho Pimpinan Bank BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Halima
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.797.861,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam                        Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.261/5012/6/2015 Tanggal 11 Juni 2015; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 53.797.861,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB No H.08876134 Nomor Registrasi DD 1121 EF Merk Daihatsu Jenis Mobil Penumpang Tahun Pembuatan 2010 atas nama Halimah (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan  lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB No H.08876134 Nomor Registrasi DD 1121 EF Merk Daihatsu Jenis Mobil Penumpang Tahun Pembuatan 2010 atas nama Halimah (Tergugat I)
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau mengunakan obyek agunan kepemilikan BPKB No H.08876134 Nomor Registrasi DD 1121 EF Merk Daihatsu Jenis Mobil Penumpang Tahun Pembuatan 2010 atas nama Halimah (Tergugat I)  untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak