| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 14 Desember 2023;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi sejak 14 Januari 2024;
- Menyatakan bahwa sebagai akibat wanprestasi, Penggugat berhak penuh atas empang/tambak berikut dokumen/sertifikatnya;
- Menyatakan tidak sah seluruh dokumen, akta, surat, kwitansi, maupun perjanjian yang dibuat Tergugat setelah tanggal 14 Januari 2024 terkait objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah empang/tambak berikut SHM No. 10, Surat Ukur No. 229/1996, AJ No. 011498, luas 12.875 m2 kepada Penggugat secara fisik dan yuridis;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong, tanpa beban, dan bebas dari penguasaan pihak mana pun;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan apa pun yang dapat mengganggu hak Penggugat atas objek sengketa.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|