Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Pkj | HJ. WERO | NURDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
yang diperoleh Penggugat dengan itikad baik (tanah rincik) berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 227 CI Blok. 5 SIII Tahun 1965 - 1970 atas nama wadjib bajar WERO Binti GADING (Penggugat) serta berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP : 73.09.080.004.003-0230.0 Tahun 2022 - 2023 atas nama Wajib Pajak HJ. WERO (Penggugat) adalah milik Penggugat; 3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad); 4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan polisi dan atau petugas keamanan lainnya ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservation Beslag) atas sebidang tanah (objek sengketa) seluas 1.400 M(seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Lingkungan Ujung, Kelurahan Marang, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
hingga Perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 65.400.000,- (enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |