Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Pkj IMRAN 1.MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS BIN THOBYAS
2.JOHAN BIN SANGKALA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 01 / VI / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IMRAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS BIN THOBYAS[Penahanan]
2JOHAN BIN SANGKALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 17.45 wita, bertempat di TPS ( Tempat Penampungan Sementara ) BTG Pelabuhan Biringkassi, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, telah terjadi Tindak pidana pencurian 10 (sepuluh) potong besi Liner Coalmil milik Unit Pemeliharaan Mekanik BTG PT. Semen Tonasa yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS bersama-sama dengan terdakwa JOHAN Bin SANGKALA;

 

Bahwa adapun barang yang telah dicuri oleh terdakwa saudara MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS bersama-sama dengan terdakwa saudara JOHAN Bin SANGKALA yaitu berupa 10 (sepuluh) potong besi Liner Coalmil yang disimpan di TPS (Tempat Penampungan Sementara) Materiil BTG Pelabuhan Biringkassi;

 

Adapun cara terdakwa saudara MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS dan terdakwa saudara JOHAN Bin SANGKALA melakukan pencurian 10 (sepuluh) potong besi Liner Coalmil yaitu terlebih dahulu mendatangi TPS (Tempat Penampungan Sementara) BTG Pelabuhan Biringkassi dengan menggunakan mobil Pick Up Operasional K3 ( Kesehatan Keselamatan Kerja) kemudian pada saat sampai dilokasi TPS tersebut kemudian mengambil dan mengangkat potongan-potongan besi Liner Coalmil keatas mobil yang digunakan selanjutnya meninggalkan lokasi TPS tersebut namun pada saat akan keluar kedua terdakwa dicegat dan diperiksa oleh 2 (dua) orang Security yang sementara bertugas yaitu saudara SAHRUL Bin MUH.IDRIS serta saudara RAHMAT dan mendapati potongan besi Liner Coalmil tersebut sehingga kedua terdakwa diamankan dipos Security dan selanjutnya dibawa dan dilaporkan dipolsek Bungoro;

 

Bahwa pada saat terdakwa saudara MUHAMMAD RIVO PUTERA THOBYAS dan terdakwa saudara JOHAN Bin SANGKALA JOHAN melakukan pencurian, disaksikan langsung oleh saudara HAMSAH Bin HERMAWAN ketika terdakwa saudara SANGKALA JOHAN mengangkat dan menaikkan potongan besi Liner keatas mobil Pick Up yang kedua terdakwa gunakan, dan diperkuat dengan tindakan saudara SAHRUL Bin MUH.IDRIS serta saudara RAHMAT yang melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan terdakwa dan mendapati 10 (sepuluh) potong besi Liner Coalmil tersebut. Akibat tindakan Pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa, Adapun nilai kerugian yang dialami oleh Unit Pemeliharaan Mekanik BTG PT. Semen Tonasa sekitar kurang lebih Rp. 1.780.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

          Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan Pencurian, diatur dan diancam pidana penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya