Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2025/PN Pkj | 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H. |
WIRDASARI BINTI SYAMSUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-963/P.4.27/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa ia terdakwa WIRDASARI BINTI SYAMSUDDIN pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 19.30, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 bertempat di di Pulau Pamantauang Desa Pammas Kec.Liukang Kalmas Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- Bahwa pada awalnya yakni hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Pulau Pamantauang Desa Pammas Kec.Liukang Kalmas Kab.Pangkep, saat itu terdakwa WIRDASARI BINTI SYAMSUDDIN berada di halaman rumahnya, dan kemudian terdakwa melihat saksi korban SRI WAHYUNI pergi ke rumah tetangga sebelah rumah terdakwa untuk membeli voucher data, dan tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara saksi korban sedang bercerita tentang terdakwa kepada sdr.HAIMA dengan mengatakan bahwa terdakwa tidak malu telah merebut suami orang lain. Karena mendengar hal tersebut, terdakwa merasa telah dihina, sehingga terdakwa kemudian menghampiri saksi korban dan sdr.HAIMA yang saat itu berada diatas rumah sdr.HAIMA, dan dibawah tangga terdakwa pun mengatakan kepada saksi korban dengan mengatakan “kenapa saya selalu nu gossip, nutauji suaminya orang saya ambil”, dan kemudian saksi korban berkata “kau itu tidak direstui sama mertuamu”, dan kemudian terdakwa menjawab “biarmi tidak direstuika, banyakji orang diluar yang juga tidak direstui”, dan setelah mengatakan hal tersebut, terdakwa kemudian berjalan Kembali kerumahnya yang berada disamping rumah sdr.HAIMA, dan saksi korban kemudian turun dari rumah sdr.HAIMA dan kemudian saksi korban berjalan di depan rumah terdakwa, dan pada saat terdakwa berada di halaman rumah, terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban, “kita juga Samaki laki-laki lain”, dan kemudian saksi korban menjawab “mana buktinya”, dan terdakwa menjawab “tidak ada bukti saya cuman dengar dari orang lain. Namun setelah itu terdakwa dari arah belakang terdakwa langsung menarik bagian rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mencakar bagian muka saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, dan setelah itu saksi korban berusaha membela diri dengan cara mendorong terdakwa menjauh dari saksi korban, namun terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pada bagian dada saksi korban,sehingga saksi korban pun langsung berteriak dengan mengatakan tolong, dan saat itu juga anak dari saksi korban yang Bernama AMIRULLAH langsung menarik saksi korban menjauh dari terdakwa, begitupun dengan terdakwa karena ada warga lain yang menarik terdakwa untuk menjauh dari saksi korban, setelah kejadian tersebut, saksi korban langsung pergi ke puskesmas pamantauang untuk memeriksakan luka yang saksi korban derita yaitu luka pada bagian pipi sebelah kanan saksi korban akibat terkena cakaran dan rasa sakit pada bagian dada saksi korban akibat terkena pukulan dari terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum (VeR) yang dikeluarkan oleh UPT.PUSKESMAS PAMANTAUANG Nomor 004/PKM-PMT/VIS/I/2025, yang di tanda tangani oleh dr. Farisah Dewi Batari, pada tanggal 10 Januari 2025.
Adapun laporan Visum et Repertum dimana identitas pasien/korban yakni atas nama SRI WAHYUNI. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar/kelainan yang didapat sebagai berikut:
Kesimpulan:
Luka tersebut diduga disebabkan oelh persentuhan benda tajam tumpul (kuku manusia/hewan).
Bahwa akibat yang ditimbulkan terhadap diri saksi korban SRI WAHYUNI dari penganyiaan tersebut, yakni Bahwa akibat yang di timbulkan akibat penganiyaan tersebut yakni yakni saksi korban mendapatkan luka gores dan berdarah pada bagian pipi sebelah kanan dan bagian atas bibir saksi korban akibat cakaran dari terdakwa, dan selain luka saksi korban juga menderita rasa sakit pada bagian dadanya akibat terkena pukulan oleh terdakwa.
Bahwa saksi korban jelaskan jika setelah kejadian penganiayaan tersebut saksi korban langsung memeriksakan diri ke puskesmas pemantauang, namun tidak di rawat inap, hanya diberikan obat saja oleh petugas medis, dan setelahnya saksi korban beristirahat dirumah dan tidak dapat mengerjakan aktivitas sehari-hari saksi korban untuk sementara waktu seperti mencuci, bersih-bersih rumah atau pekerjaan ibu tangga lainnya karena rasa sakit atas luka yang saksi korban derita.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |