Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Pkj RUMALLANG HALIJAH. H. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUMALLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MHRUMALLANG
Tergugat
NoNama
1HALIJAH. H. ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian/Berita Acara Kontrak tanggal 02 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji tidak memenuhi kewajibanya yang terdapat pada Surat Perjanjian/Berita Acara Kontrak tanggal 02 November 2022;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil (kehilangan pendapatan) kepada Penggugat sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara tunai dan seketika dengan perhitungan sebagai berikut;
a. Hasil ikan bandeng:
• Rata-rata frekuensi panen: 3 (tiga) kali dalam setahun;
• Hasil per satu kali panen: 3.000 ekor ikan;
• Harga jual pasar rata-rata: Rp. 3.000/ekor;
• Total Pendapatan Ikan bandeng per Tahun: Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
• Total untuk 2 Tahun (hingga 2027): Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
b. Hasil rumput laut (sango-sango):
- Rata-rata frekuensi panen: 1 (satu) kali dalam sebulan (12 kali setahun);
- Hasil per satu kali panen: 1.000 Kg;
- Harga jual pasar rata-rata: Rp. 5.000/Kg;
- Total pendapatan rumput laut per tahun: Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
- Total untuk 2 tahun (hingga 2027): Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
c. Total akumulasi kerugian: 
- Total pendapatan ikan bandeng untuk 2 tahun (hingga 2027) = Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
- Total pendapatan rumput laut (sango-sango) untuk 2 tahun (hingga 2027) = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
d. Total nilai pendapatan yang hilang sebesar:  Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat, apabila tidak membayar ganti rugi materiil tersebut, mengembalikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah tambak/empang kepada Penggugat hingga masa kontrak berakhir tanggal 02 November 2027;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perjanjian berupa sebidang tanah tambak/empang yang terletak di Lompo Tambungan Papan Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan seluas 1 (satu) hektar are dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : tanah milik Tahar Ali;
Sebelah timur : tanah milik Darman dan Herman;
Sebelah Selatan : sungai;
Sebelah Barat : tanah milik Salahuddin;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Penggugat yang beritikad baik untuk melakukan pelunasan sisa pembayaran kepada Tergugat sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) adalah sah secara hukum;
9. Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak