Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Pkj PT BPR HASAMITRA CABANG PANGKEP IQBAL HN alias Iqbal Haji Najamuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HASAMITRA CABANG PANGKEP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IQBAL HN alias Iqbal Haji Najamuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT (BPD SULSELBAR) CABANG PANGKAJENE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa pokok hutang, bunga, denda, dan biaya-biaya lain yang timbul, sesuai dengan perjanjian kredit dan pencatatan resmi pada pembukuan Penggugat, yaitu sebesar Rp 344.488.838,94 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) atau jumlah yang diperhitungkan dan dibuktikan pada saat pelunasan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 41.338.660,56 (empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar jumlah kewajiban tersebut secara sekaligus atau secara angsuran sesuai mekanisme pembayaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit, sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat dinyatakan lunas oleh Penggugat.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat selaku bank tempat penerimaan gaji Tergugat, untuk:
    1. Melakukan pemblokiran seluruh gaji dan/atau dana masuk atas nama Tergugat;
    2. Melakukan pemotongan secara langsung terhadap seluruh gaji/dana masuk tersebut untuk dipergunakan sebagai pembayaran tunggakan dan angsuran kredit Tergugat kepada Penggugat;
    3. Membayarkan hasil pemotongan tersebut langsung ke rekening Penggugat yang tercatat pada sistem Turut Tergugat;
    4. Melakukan pemotongan dan penyaluran pembayaran tersebut setiap bulan sebelum gaji atau dana masuk disalurkan ke rekening Tergugat.
    5. Melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyaluran tersebut sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat dinyatakan lunas oleh Penggugat.
  7. Mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat, berupa:
    1. Rumah tinggal yang terletak di Perumahan Regency Maros, Blok C Nomor 9, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, berikut segala bangunan dan kelengkapan yang ada di atasnya;
    2. Barang bergerak maupun tidak bergerak lain yang menjadi milik Tergugat, yang ditemukan kemudian, guna menjamin pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak