INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Pkj | Hj. Andi. S Kartini alias A. S. Kartini binti Parusi | 1.Muh. Hatta, SE. bin Habe 2.Murni binti Habe 3.Sultan Hasanuddin bin Habe 4.Burhanuddin bin Habe |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) diatas obyek sengketa dalam perkara ini;
3. Menetapkan secara hukum tanah seluas +- 7 m x +- 70 m = +- 490 M2 ( kurang lebih empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak Jl. Andi Mappe Bonto Gelang RT. 003, RW. 001, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, adapun batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Abd. Asis / Toko bangunan Raoda;
- Sebelah Barat : Jl. Raya Poros Makassar - Pare-Pare;
- Sebelah Selatan : Tanah milik almarhum Habe bin Koddang dibanguni Rumah Syamsul Bahri bin Habe, Rumah milik almarhum Habe bin Koddang yang dikuasai Murni binti Habe dan dibanguni kios Sultan Hasanuddin bin Habe;
- Sebelah Timur : Tanah kosong milik almarhum H. Nurjaya Abbas dikuasai oleh ahli warisnya bernama Dewi Rahmah binti H. Nurjaya Abbas.
Dan inilah yang disebut Obyek Sengketa dalam perkara ini.
4. Menetapkan secara hukum tanah yang digugat oleh Penggugat adalah obyek sengketa, seluas +- 7 m x +- 70 m = +- 490 M2 ( kurang lebih empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang kini dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV, adalah milik Penggugat dalam perkara ini;
5. Menetapkan secara hukum tanah obyek sengketa pada bagian sebelah barat telah bersertifikat No. 193 / Samalewa Tanggal 28 – 7 – 1980, atas nama H. Parusi Dg. Mangago dan di SPPT / PBB tahun 2023 No. 73090600031401330 atas nama H. Parusi Dg. Manngago seluas +- 300 M2 dan dan di SPPT / PBB tahun 2023 No. 73090600031401330 atas nama H. Parusi Dg. Mangago seluas +- 300 M2 dan bagian sebelah timur SPPT / PBB atas nama Penggugat;
6. Menetapkan secara hukum adapun asal-usul atau asal mula obyek sengketa adalah dahulu tanah milik Koddang bin Makkarodda seluas +- 9.000 M2 sebagian tanah telah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Koddang bin Makkarodda No. 193 / Samalewa Tanggal 28 – 7 – 1980, gambar situasi No. 250 Tanggal 29 - 4 - 1980 luas 6.116 M, dan sisanya belum bersertifikat sampai sekarang;
7. Menetapkan secara hukum bahwa tanggal 27-5-1980, terjadi peralihan hak, karena sebab Warisan, berdasarkan Surat Keterangan Warisan Tanggal 27- 5 -1980, No.25/DS/V/1980, dari Haji. Hasbullah, Kepala Desa Samalewa, No. 350/Agr//JB/1980, dan H. Junus Kadir, BA dari nama Koddang bin Makkarodda kepada anak 4 ( empat ) orang anak dan satu orang istri sebagai ahli waris Koddang bin Makkarodda ) masing-masing bernama 1. Habe Dg. Malanre bin Koddang, 2. H. Parusi Dg. Mangago bin Koddang, 3. H. Supu Dg. Marakka bin Koddang 4. H. Abbas Dg. Nuntung bin Koddang ( anak-anak Koddang bin Makkarodda ) dan 5. Hj. Maemuna Dg. Talenrang ( istri Koddang bin Makkarodda);
8. Menetapkan secara hukum tanah milik H. Supu Dg. Marakka bin Koddang / turut Tergugat telah dijual kepada Hj. Andi S. Kartini alias A. S Kartini / Penggugat sekitar awal tahun 2003, seharga Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dilunasi sekitar bulan Nopember 2003, berdasarkan kuitansi pelunasan harga tanah Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dalam kuitansi tercatat pembayaran pelunasan dari H. Parusi Dg. Mangago orang tua Penggugat yang menerima turut Tergugat / H. Supu Dg. Marakka bin Koddang tertanggal Makassar 10 Nopember 2003, sejak itulah Penggugat memiliki tanah obyek sengketa tersebut dalam perkara ini;
9. Menetapkan secara hukum, bahwa tanah warisan bagian H. Supu Dg. Marakka bin Koddang / turut Tergugat dari orang tuanya seluas +- 15 M x +- 70 M = +- 1050 M2, terletak Jl. Andi Mappe Bonto Gelang RT. 003, RW. 001, Kelurahan Samalewa, Kecamatan. Bungoro, Kabupaten. Pangkep, adapun batas-batas dahulu sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Bagian milik H. Parusi Dg. Mangago bin Koddang
- Sebelah Barat : Jl. Andi Mappe / Jl. Poros Makassar – Pare-pare;
- Sebelah Selatan : Tanah bagian milik Habe Dg. Malanre bin Koddang;
- Sebelah Timur : Tanah Kosong milik H. Nurjaya bin Abbas Dg. Nuntung.
10. Menetapkan secara hukum, bahwa setelah Penggugat membeli tanah tersebut Muh. Hatta, SE, bin Habe / Tergugat I, membangun rumah permanen diatas tanah milik Penggugat, maka Penggugat sangat khawatir atas perbuatan Muh. Hatta, SE, bin Habe / Tergugat I, untuk memperkuat penjualan dari H. Supu Dg. Marakka / turut Tergugat, maka H. Supu Dg. Marakka bin Koddang / turut Tergugat membuat Surat Pernyataan, bahwa tanah perumahan pembagian warisan saya yang terletak di jalan Poros Makassar – pare dengan batas sebelah barat Jl. Poros Makassar – Pare-pare, sebelah timur tanah milik Nurjaya Abbas, lebarnya 15 m, saya telah jual kepada Hj. Andi S. Kartini alias A .S. Katini / Penggugat, tertanggal Makassar 17 April 2006 yang diketahui oleh Kepala kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro atas nama H. Harifuddin Hadi, S.Sos, sebagai bukti untuk memperjelas dan memperkuat kuitansi tersebut dalam perkara ini;
11. Menghukum turut Tergugat bahwa kuitansi pelunasan harga tanah Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan Surat Pernyataan, tertanggal Makassar 17 April 2006 untuk mentaati dan menyatakan sah sebagai bukti penjualan atas obyek sengketa kepada Penggugat dalam perkara ini;
12. Menetapkan secara hukum, bahwa sekitar tahun 2019, Penggugat menjual tanah miliknya yang dibeli dari H. Supu Dg. Marakka / turut Tergugat sebagian kepada Abd. Azis seluas +- 8 m x +- 70 m = +- 560 M2, ( kurang lebih lima ratus enam puluh meter persegi ), namun tercatat dalam Akta-Jual No. 497/NAA/PKJ/2019 seluas 614 M2, dibuat dihadapan Notaris Andi Agus, karena sebagian tanah milik Penggugat berasal dari tanah warisan yang diperoleh dari orang tua Penggugat bernama H. Parusi Dg. Mangago telah bersertifikat No. 193 / Samalewa Tanggal 28 – 7 – 1980, atas nama H. Parusi Dg. Mangago dan di SPPT / PBB tahun 2023 No. 73090600031401330 atas nama H. Parusi Dg. Mangago seluas +- 300 M2;
13. Menetapkan secara hukum dalam Akta Pemindahan Hak-Hak dan Kepentingan serta Pelepasan Hak, No. 06 dibuat dihadapan Notaris A. Agus pada Tanggal 21 Nopember 2019 dan diSPPT / PBB No. 73090600031401310 tahun 2023 atas nama Penggugat tanah seluas 428 M2 telah dijual pula Abd. Azis tanah tersebut belum bersertifikat sampai sekarang, maka tanah yang dijual Penggugat atau yang dibeli Abd. Azis secara keseluruhan seluas +- 18 m x +- 70 m = +- 1260 M2, ( kurang lebih seribu dua enam puluh meter persegi ). karena tambahan milik Penggugat yang berasal dari warisan orang tua Penggugat, bukan tanah keseluruhan milik Penggugat yang dibeli dari turut Tergugat;
14. Menetapkan secara hukum pada saat terjadi penandatanganan batas-batas tanah yang dijual oleh Penggugat kepada Abd. Azis dibagian sebelah selatan Penggugat sendiri yang bertandatangan sebagai Pemilik tanah / obyek sengketa, untuk pembuatan Akta – Jual dan Akta Pemindahan Hak-Hak dan Kepentingan serta Pelepasan Hak;
15. Menetapkan secara hukum setelah Penggugat / Hj. Andi S. Kartini alias A. S. Kartini binti Parusi membeli tanah tersebut dari turut Tergugat / H. Supu Dg. Marakka bin Koddang, rumah milik saudara perempuan para Tergugat bernama Hj. Hasnah binti binti Habe dibongkar dan dipindahkan, sekitar tahun 2003, Tergugat I membangun rumah permanen dan menempati diatas obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik tanah dan Tergugat I membangunan kios, disusul oleh Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV, membangun kios-kios, yang saling berdampingan dibagian sebelah barat obyek sengketa, pada saat Tergugat I menempati rumah semi permanen mengambil tanah obyek sengketa pada bagian depan kanan membangun garasi mobil dan kios dan Tergugat II pada bagian kanan membangun dapur dan kesemuanya baik bangunan rumah milik Tergugat I, kios milik Tergugat I, kios milik Tergugat II dan kios milik Tergugat III serta Tergugat IV, semuanya berada didalam / diatas obyek sengketa milik Penggugat dalam perkara ini;
16. Menetapkan secara hukum, agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV, menbongkar semua bangunan diatas obyek sengketa dalam perkara ini;
17. Menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I, membangun rumah permanen diatas obyek dan menempati serta kios, Tergugat II membangun dapur dan Tergugat III serta Tergugat IV kios, diatas obyek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, karena nyata-nyata telah merugikan Penggugat bertahun-tahun secara langsung dalam perkara ini,
18. Menetapkan secara hukum surat pernyataan dibuat oleh turut Tergugat / H. Supu Dg. Marakka bin Koddang tertanggal Makassar 05 Maret 2023 dan Surat pernyataan yang dibuat oleh Ir. Muh. Yasaf Dg. Matutu M.Si. tertanggal Palu 23 Juni 2023 yang dijadikan alat bukti surat atau SPPT / PBB yang terbit diatas obyek sengeta bila ada, baik sebelum berperkara maupun dalam sedang berperkara yang Penggugat tidak ketahui atau surat apa saja yang semacamnya yang menimbulkan hak keperdataan kepada para Tergugat atau orang lain yang dapat merugikan Penggugat, maupun pada saat dilakukan apaya – upaya hukum adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dalam perkara ini;
19. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat sudah berkali-kali mengupayakan menyelesaikan perdamaian obyek sengketa secara kekeluargaan dan mupakat kepada para Tergugat, namun tidak berhasil dalam perkara ini;
20. Menghukum para Tergugat, turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat bagian dari obyek sengketa agar tunduk dan patuh untuk mentaati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( BHT ) guna menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna kepada Penggugat tanpa beban apapun atau tanpa ada syarat dari para Tergugat dalam perkara ini;
21. Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini, maka para Tergugat membayar uang ganti kerugian ( dwangson ) secara tanggung renteng / secara bersama-sama kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT ), hingga putusan telah dilaksanakan eksekusi secara baik dan sempurna;
22. Menghukum para Tergugat bilamana dalam putusan ini, telah berkekuatan hukum tetap (BHT), para Tergugat tidak mau membongkar dan idak mau mengosongkan semua bangunan diatas obyek sengketa milik para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat, secara kekeluargaan, damai / natura, maka bilamana para Tergugat tidak mau / tidak bersedia, maka putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan dengan cara eksekusi secara baik dan sempurna;
23. Menetapkan secara hukum putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari para Tergugat dan turut Tergugat dalam perkara ini;
24. Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
DAN / ATAU: Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |