Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pkj SURYADI SAING NURHAEDAH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYADI SAING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAEDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatkan semua surat perjanjian sah dan berharga demi hukum
  3. Menghukum tergugat untuk menggantikan semua kerugian sebesar Rp. 35.000.0000
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang tanda terimakasinya sebesar Rp. 127.000.0000
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini

         SUBSIDER :

  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya ( ex   aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak