Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
MUH. YUSUF ISMAIL Alias ONDENG Bin ALM ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/P.4.27/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. YUSUF ISMAIL Alias ONDENG Bin ALM ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

-------------Bahwa terdakwa MUH. YUSUF ISMAIL Alias ONDENG Bin ALM ISMAIL pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di samping Masjid Mattampa Jl. Poros Makassar-Maros, Samalewa, Kec. Bungoro, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu dari buyer (pembeli) di akun instagram  @XFILES.IDN milik terdakwa dengan harga bervariasi mulai dari paket V20 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paket V35 dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ketika setelah buyer (pembeli) melakukan pembayaran melalui transfer, terdakwa pergi menuju wilayah pangkep untuk melakukan mapping (menempelkan) paketan narkotika jenis sabu yang dipesan kemudian mengirimkan lokasi alamat mapping tersebut kepada buyer melalui akun instagram  @XFILES.IDN milik terdakwa;
  • Pada hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 15.45 wita, ketika terdakwa berhenti di pinggir Jalan Poros Makassar – Pare-pare (samping Mesjid Mattampa) kelurahan Samalewa Kecaramatan Bungoro Kabupaten Pangkep dengan tujuan untuk mapping (menempelkan) paketan narkotika jenis sabu, terdakwa dihampiri oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 2 (dua) Sachet Plastik Bening Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu pada saku kemeja terdakwa dan 6 (enam) Sachet Plastik Bening Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (Satu) Buah Dos Pompa Air Galon Elektrik yang terletak di dalam 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam Nopol DD 3565 XBH;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratoirum Forensik Polda Sulsel Nomor : 1377/NNF/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, disimpulkan bahwa 8 (delapan) plastik bening berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut positif mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti berupa plastik bening berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis lainnya.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Subsidair :

 

-------------Bahwa terdakwa MUH. YUSUF ISMAIL Alias ONDENG Bin ALM ISMAIL pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di samping Masjid Mattampa Jl. Poros Makassar-Maros, Samalewa, Kec. Bungoro, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, terdakwa membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @triadofbutterfly dengan harga Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.30 Wita terdakwa menuju lokasi yang telah dikirimkan oleh akun @triadofbutterfly di sekitar Batua Raya, Makassar untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu yang tertanam di bawah tiang listrik dan selanjutnya terdakwa bawa menuju ke rumah terdakwa di wilayah Kodam 2 Makassar untuk dipecah menjadi 16 (enam belas) Sachet Plastik Bening Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu yang beratnya tidak diketahui oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali melalui akun instagram dengan nama @XFILES.IDN;
  • Pada hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 15.45 wita, ketika terdakwa berhenti di pinggir Jalan Poros Makassar – Pare-pare (samping Mesjid Mattampa) kelurahan Samalewa Kecaramatan Bungoro Kabupaten Pangkep dengan tujuan untuk mapping (menempelkan) paketan narkotika jenis sabu, terdakwa dihampiri oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 2 (dua) Sachet Plastik Bening Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu pada saku kemeja terdakwa dan 6 (enam) Sachet Plastik Bening Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (Satu) Buah Dos Pompa Air Galon Elektrik yang terletak di dalam 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam Nopol DD 3565 XBH;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratoirum Forensik Polda Sulsel Nomor : 1377/NNF/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, disimpulkan bahwa 8 (delapan) plastik bening berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut positif mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti berupa plastik bening berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis lainnya.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya