Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Pkj ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H ACO BIN NAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-729/P.4.27/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO BIN NAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ACO BIN NAWIR bersama-sama dengan saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Takku Desa Parenreng, Kec. Segeri, Kab. Pangkajene dan Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di rumah saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Jl. Baru, Desa Padang Lampe, Kec. Marang Kab. Pangkep, Lel. ANTO (DPO) dan Lel. BUSE (DPO) datang dan mengajak saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) jalan-jalan menggunakan mobil menuju ke Kampung Takku Desa Parenreng, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep. Dari kejauhan sekitar 50 (lima puluh) meter terlihat 2 (dua) ekor sapi dan Lel. ANTO (DPO) mengatakan ”DISANA ADA SAPI BAGUS UNTUK DIAMBIL DAN SAPI TERSEBUT ADALAH PILIHAN SAYA”, dan Lel. BUSE (DPO) pun mengatakan ”EMANG BAGUS KARENA TIDAK DIDALAM KANDANG”. Setelah itu saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) bersama dengan Lel. ANTO (DPO) dan Lel. BUSE (DPO) kembali ke rumah saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah);
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) bersama dengan Terdakwa dan Lel. BUSE (DPO) sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Balangkatala, Desa Padang Lampe, Kec. Marang, Kab. Pangkep, Sekitar 1 (satu) jam kemudian saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) hendak pamit untuk pulang namun Lel. BUSE (DPO) mengatakan ”KAMU JANGAN PULANG DULU KARNA KITA AKAN PERGI AMBIL SAPI YANG TELAH KITA LIHAT KEMARIN”, kemudian saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) mengatakan ”MENGAPA TIDAK MENGAJAK ANTO?” dan Lel. BUSE (DPO) menjawab ”TIDAK USAH MENGAJAK ANTO, KARNA PASTI TETAP AKAN MENDAPAT BAGIAN KARNA DIA YANG MENUNJUKKAN SAPI TERSEBUT DAN ADA ACO YANG BISA MENEMANI KITA” kemudian Lel. BUSE (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengantarkan Lel. BUSE (DPO) dan saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) ke Kampung Jawi-jawi, Desa Benteng, Kec. Mandalle Kab. Pangkep. Setelah itu saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO) berangkat dibonceng oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah tiba di Kampung Jawi-jawi, Desa Benteng, Kec. Mandalle Kab. Pangkep, saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO) turun dari sepeda motor dan Terdakwa langsung kembali ke rumah. Setelah itu saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) berjalan mengikuti Lel. BUSE (DPO) hingga tiba di Kampung Takku Desa Parenreng, Kec. Segeri Kab. Pangkep. Kemudian saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) memotong tali sapi tersebut, selanjutnya saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) menarik 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin betina warna putih kecoklatan pada bagian kepala berwarna merah kecoklatan dan memiliki tanduk pako (bengkok ke bawah), sedangkan Lel. BUSE (DPO) menarik 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin jantan warna hitam pada bagian kepala berwarna merah kecoklatan dan memiliki tanduk jila (lurus ke atas), kemudian berjalan melalui rel kereta api hingga sampai ke Kampung Padang Lampe, Desa Padang Lampe Kec. Marang Kab. Pangkep dan menyimpan kedua sapi tersebut di hutan yang beralamat di Kampung Balangkatala, Desa Padang Lampe Kec. Marang, Kab. Pangkep;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025, Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) membawa sapi tersebut ke belakang rumah saksi JIDE BIN DAING (Penuntutan Terpisah);
  • Bahwa setelah itu 1 (satu) ekor sapi tersebut di jual kepada saksi H. MUH. TOLA BIN ALM. MOGA melalui saksi JIDE BIN DAING (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dengan pembagian keuntungan yaitu saksi JIDE BIN DAING (Penuntutan Terpisah) mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Lel. BUSE (DPO) mendapatkan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban UMMARENG BIN BEDDU mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa ACO BIN NAWIR bersam-sama dengan saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Takku Desa Parenreng, Kec. Segeri, Kab. Pangkajene dan Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Balangkatala Desa Padang Lampe Kec. Marang Kab. Pangkep dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO) mengambil sapi di Kampung Jawi-jawi Desa Benteng, Kec. Mandalle Kab. Pangkep. Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menuju Kampung Jawi-jawi Desa Benteng Kec. Mandalle Kab. Pangkep. Sesampainya di kampung tersebut Terdakwa menurunkan saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) dan Lel. BUSE (DPO), setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah. Kemudian saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) berjalan mengikuti Lel. BUSE (DPO) hingga tiba di Kampung Takku Desa Parenreng, Kec. Segeri Kab. Pangkep. Kemudian saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) memotong tali sapi tersebut, selanjutnya saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) menarik 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin betina warna putih kecoklatan pada bagian kepala berwarna merh kecoklatan dan memiliki tanduk pako (bengkok ke bawah), sedangkan Lel. BUSE (DPO) menarik 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin jantan warna hitam pada bagian kepala berwarna merah kecoklatan dan memiliki tanduk jila (lurus ke atas), kemudian berjalan melalui rel kereta api hingga sampai ke Kampung Padang Lampe, Desa Padang Lampe Kec. Marang Kab. Pangkep dan menyimpan kedua sapi tersebut di hutan yang beralamat di Kampung Balangkatala, Desa Padang Lampe Kec. Marang, Kab. Pangkep;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, saksi SUMANG BIN IPU (Penuntutan Terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta bantuan untuk membawa sapi tersebut ke belakang rumah saksi JIDE BIN DAING (Penuntutan Terpisah);
  • Bahwa setelah itu 1 (satu) ekor sapi tersebut di jual kepada saksi H. MUH. TOLA BIN ALM. MOGA melalui saksi JIDE BIN DAING (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dengan pembagian keuntungan yaitu saksi JIDE BIN DAING (Penuntutan Terpisah) mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Lel. BUSE (DPO) mendapatkan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban UMMARENG BIN BEDDU mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya