Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Pkj 1.IKE LIEMEWA
2.FRANS UMBOH
1.H. ABIDIN DG. NABA
2.M. RIDAH PAHMI ALAM
3.LINDA NURWIDYA
4.HENNY MARIA HIULIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKE LIEMEWA
2FRANS UMBOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Karri Elison Dumais.S.HIKE LIEMEWA
2Arie Karri Elison Dumais.S.HFRANS UMBOH
Tergugat
NoNama
1H. ABIDIN DG. NABA
2M. RIDAH PAHMI ALAM
3LINDA NURWIDYA
4HENNY MARIA HIULIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ANRONG BUMI PERKASA
2PT. ANRONG JAYA PERKASA
3PT. ALAM INDAH JAYA PERKASA
4BANK SYARIAH INDONESIA KCP GOWA
5NOTARIS SITTI HAJRAH,S.H.
6KEPALA KECAMATAN PANGKAJENE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ANRONG BUMI PERKASA, Nomor 18 Tanggal 13 Juli 2020 Yang dibuat di Notaris Ronald Tungari,S.H.,M.Kn;;
  3. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan perbuatan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 yang melakukan penjualan Unit rumah di PT. Anrong Bumi Perkasa dikenal dengan Perumahan Andi caco residence 2, Bertempat di Kelurahan jagong, kecamatan pangkajene Kabupaten pangkajene dan kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Anrong Bumi Perkasa Nomor 01 Tanggal 02 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Liong Rahman,S.H.,Mkn Adalah perbuatan melawan hukum
  5. Menyatakan perbuatan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 yang melakukan penjualan Unit rumah di PT. Anrong Bumi Perkasa dikenal dengan Perumahan Andi caco residence 2 yang bertempat di Kelurahan jagong, kecamatan pangkajene Kabupaten pangkajene dan kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengatasnamakan turut tergugat 2 dan turut tergugat 3 Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat 4 yang turut serta bekerja sama dengan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 serta mendapat keuntungan dari dana milik penggugat untuk Pembangunan 58 Unit rumah di PT. Anrong Bumi Perkasa, dikenal dengan Perumahan Andi caco residence 2, Bertempat di Kelurahan jagong, kecamatan pangkajene Kabupaten pangkajene dan kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dan mendapat hasil penjualan unit rumah dengan menggunakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Anrong Bumi Perkasa Nomor 01 Tanggal 02 Oktober 2017 yang dibuat di Notaris Liong Rahman,S.H.,Mkn tanpa sepengetahuan dari para penggugat padahal telah ia ketahui sebelumnya bahwa telah ada Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ANRONG BUMI PERKASA, Nomor 18 Tanggal 13 Juli 2020 Yang dibuat di Notaris Ronald Tungari,S.H.,M.Kn. Adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan Para penggugat berhak atas hasil penjualan unit rumah senilai Rp103.000.000-(Seratus Tiga Juta Rupiah) Setiap Unit rumah X 58 Unit Rumah = 5.974.000.000-(Lima Milyar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
  8. Menyatakan perbuatan tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 yang melakukan penjualan 58 unit rumah (Seluruh unit rumah) di PT. Anrong Bumi Perkasa, dikenal dengan Perumahan Andi caco residence 2, Bertempat di Kelurahan jagong, kecamatan pangkajene Kabupaten pangkajene dan kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan tanpa memberikan hasil penjualan senilai Rp103.000.000-(Seratus Tiga Juta Rupiah) Setiap Unit rumah X 58 Unit Rumah = 5.974.000.000-(Lima Milyar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah) Kepada para penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 yang bertindak baik mengatasnamakan pribadi (Perorangan), maupun sebagai Direksi dan atau komisaris PT. Anrong Bumi Perkasa yang tidak didasari dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ANRONG BUMI PERKASA, Nomor 18 Tanggal 13 Juli 2020 Yang dibuat di Notaris Ronald Tungari,S.H.,M.Kn.
  10. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 yang bertindak baik mengatasnamakan PT. Anrong Jaya Perkasa (Turut tergugat 2) maupun mengatasnamakan PT.Alam Indah Jaya Perkasa) dalam melakukan penjualan / peralihan unit rumah di PT. Anrong Bumi Perkasa, dikenal dengan Perumahan Andi caco residence 2, Bertempat di Kelurahan jagong, kecamatan pangkajene Kabupaten pangkajene dan kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
  11. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materil kepada para penggugat senilai Rp6.167.647.122 (Enam milyar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah);
  12. Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 Untuk membayar kerugian Immateril kepada para penggugat Senilai Rp103.000.000-(Seratus tiga juta rupiah) X 58 Unit rumah Dengan total kerugian Immateril Rp5.974.000.000-(Lima milyar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
  13. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000-(Sepuluh juta rupiah) tiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini;
  14. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  15. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap  58 Unit rumah, terletak di PT. Anrong Bumi Perkasa dikenal dengan Perumahan Andi caco residence 2, Bertempat di Kelurahan jagong, kecamatan pangkajene, Kabupaten pangkajene dan kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
  16. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR              :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak