Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
RUSMAN H. BIN HALING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1636/P.4.27/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN H. BIN HALING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa RUSMAN H. BIN HALING pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa badik, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 12.51 WITA, Terdakwa bersama dengan saksi PAHARUDDIN BIN LEWA berangkat dari kost Terdakwa menuju Limbua Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa dan saksi PAHARUDDIN tiba dan minum ballo bersama sambil berbincang. Sekitar pukul 15.00 WITA saksi JAMAL ISRAK BIN SANGKALA datang dan ikut minum ballo bersama Terdakwa dan saksi PAHARUDDIN BIN LEWA. Sekitar pukul 16.30 WITA saksi PAHARUDDIN BIN LEWA menyuruh Terdakwa pulang dengan cara mendorong bagian belakang kepala Terdakwa sehingga membuat Terdakwa merasa tersinggung. Setelah itu Terdakwa diantar pulang ke kostnya oleh saksi JAMAL ISRAK BIN SANGKALA;
  • Bahwa setelah sampai Terdakwa langsung masuk ke kamar kostnya dan sekitar 1 (satu) menit kemudian Terdakwa mengambil badik di dapurnya lalu mengamuk di jalan umum sambil mengacungkan badik dengan mengatakan ”SIAPA ANUKA ITU NU BIKIN MALU MALUKA”. Setelah itu saksi SACHRAM, SE BIN H. TAHA yang menyaksikan kejadian tersebut langsung merekam video dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep. Kemudian datang istri Terdakwa dan membawa Terdakwa masuk ke kost. Setelah itu sekitar pukul 17.40 WITA, saksi MUH. ANWARUL ICHSAN BIN SYAHRUDDIN, SPi dan saksi M. RIAN APRILIANTO BIN SAHARUDDIN yang merupakan anggota Kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkep;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai sopir tidak ada kaitannya dengan kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis (badik) dengan Panjang ±32 cm tersebut serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki senjata tajam;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat di Jalan Bontoa, Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya