| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1.338/CS/DS/I/I/1992 dan Kartu Keluarga Nomor: 7310047112660037, yaitu:
- Nama Ayah dari yang semula tertulis di Akte Kelahiran bernama Abd. Rahman dan pada Kartu Keluarga bernama Raho diperbaiki menjadi Rahman;
- Nama Ibu dari yang semula tertulis di Akte Kelahiran bernama Marjanah diperbaiki menjadi Dg. Jana.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, agar Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kartu Keluarga yang baru dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil serta kutipan akta kelahiran Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |