Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Pkj 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
RUSLAN ALIAS LA UPE BIN H. KAMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1116/P.4.27/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN ALIAS LA UPE BIN H. KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Kesatu

------Bahwa terdakwa yakni terdakwa RUSLAN Alias LA UPE Bin H.KAMARUDDIN pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kampung Gellenge Kel.Marang Kec.Marang Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan  untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------   

       Bahwa pada awalnya pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita, saksi AGUS bertemu dengan terdakwa RUSLAN Alias LAUPE di pos ronda yang tidak jauh dari rumah terdakwa RUSLAN Alias LAUPE, saksi AGUS kemudian menanyakan apakah bisa bermain kartu domino di rumah terdakwa RUSLAN Alias LAUPE, dan di jawab oleh terdakwa RUSLAN Alias LAUPE “iya, bisa”. Bahwa terdakwa tidak menolak jika rumahnya di jadikan tempat untuk bermain kartu di karenakan saksi AGUS merupakan teman baik terdakwa dan merupakan rekan sesama sopir angkutan. Saksi AGUS kemudian menghubungi kedua temannya yakni sdr.NUR ALAM dan saksi BAHRI Alias DOYOK dan mengajak keduanya untuk bermain kartu domino di rumah terdakwa RUSLAN Alias LAUPE. Sekitar pukul 21.30 wita, sdr.NUR ALAM dan saksi BAHRI Alias DOYOK tiba di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE dimana disitu sudah ada saksi AGUS untuk bermain kartu domino.

         Bahwa Adapun cara sdr.NUR ALAM, saksi BAHRI dan saksi AGUS bermain judi dengan menggunakan kartu domino dengan jenis permainan kiu-kiu dan uang sebagai taruhannya yaitu dengan cara masing-masing pemain menyerahkan uang taruhan awal sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa bermain sebanyak 3 (tiga) orang sehingga total jumlah uang taruhan awal sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian 1 (satu) dos kartu domino yang berisikan sebanyak 28 (dua puluh delapan) kartu dikocok lalu dibagikan kepada setiap orang/pemain yang mana setiap orang/pemain mendapatkan kartu sebanyak 3 kartu dan cara bermainnya setelah masing-masing pemain mendapatkan 3 kartu maka pemain akan melihat kartunya dan taruhan bisa ditambah lagi dengan kesepakatan batas taruhan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila ada pemain yang menambah taruhan kemudian ada pemain lain yang ikut maka kartu ke-4 dibagikan kembali kepada para pemain sedangkan yang tidak ikut taruhan maka dinyatakan lari, setelah mendapatkan kartu ke 4 para pemain kembali berkesempatan untuk meningkatkan jumlah taruhan dalam yakni dengan kelipatan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai para pemain sepakat untuk tidak menaikkan lagi jumlah taruhan setelah itu para pemain akan membuka kartunya dan yang memiliki kartu tertinggi akan mengambil uang taruhan tersebut, dan adapun istilah susunan kartu yang paling tinggi yakni murni (angka kartu dibawah jumlah 10), 4 dobel (semua kartu yang dipegang dobel), jumlah mata kartu 40, dan kiu-kiu (2 kartu berjumlah 9 mata kartunya). Bahwa pada saat bermain permainan kartu domino tersebut uang yang dipertaruhkan kurang lebih Rp150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);

          Adapun terdakwa RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah berperan mengambil uang taruhan yang dipertaruhkan oleh para pemain, yakni sdr.NUR ALAM, saksi BAHRI, dan saksi AGUS sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran yang memiliki jumlah taruhan yang cukup besar, serta pada saat ada pemain yang menang dalam taruhan jumlah besar maka pemain tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLAN Alias LA UPE. Adapun maksud dan tujuan terdakwa RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yakni sebagai ucapan terima kasih karena telah bersedia rumahnya di tempati melakukan permainan judi. Hal tersebut juga merupakan kesepakatan antara para pemain dengan terdakwa RUSLAN Bin LA UPE selaku pemilik rumah yakni apabila taruhan di dalam lumayan besar, maka terdakwa RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Selain itu, uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa RUSLAN Alias LAUPE juga terkadang terdakwa RUSLAN Alias LAUPE gunakan untuk membeli mie instan dan kopi untuk di berikan kepada para pemain yang sedang bermain judi tersebut.

          Selanjutnya tim satres Polres pangkep yakni saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO mengadakan patroli  rutin di wilayah hukum polres pangkep pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita, pada saat saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melintas di wilayah kampung gellenge kel.marang kec.marang kab.pangkep, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melihat sebuah rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat beberapa sendal sehingga saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO merasa curiga dan kemudian masuk ke dalam rumah tersebut. Pada saat di ruang tamu, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian menemukan 3 (tiga) orang yang sedang bermain judi yakni sdr.NUR ALAM, saksi AGUS ALIMUDDIN, dan saksi BAHRI sedang duduk melantai saling berhadap-hadapan sambil memegang kartu domino dan terdapat uang tunai di depan mereka sedangkan terdakwa RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah saat itu dalam keadaan tiduran dengan posisi miring ke arah para pemain yang sedang bermain judi dan sesekali mengambil uang tunai yang dipasang (dipertaruhkan) oleh para pemain sedangkan saksi SAMASUDDIN Alias SUDDING hanya menonton sambil minum kopi, atas kejadian tersebut saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian mengamankan para pemain dan terdakwa RUSLAN Alias LA UPE beserta barang buktinya kemudian dibawa ke polres pangkep untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

          Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian pada saat itu, yakni 2 (dua) dos kartu domino merk ACDC warna kuning bermotif dan uang tunai sebesar Rp.1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

         ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP---

 

Atau

Kedua

------ Bahwa terdakwa yakni terdakwa RUSLAN Alias LA UPE Bin H.KAMARUDDIN pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kampung Gellenge Kel.Marang Kec.Marang Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

        Bahwa pada awalnya pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita, saksi AGUS bertemu dengan terdakwa RUSLAN Alias LAUPE di pos ronda yang tidak jauh dari rumah terdakwa RUSLAN Alias LAUPE, saksi AGUS kemudian menanyakan apakah bisa bermain kartu domino di rumah terdakwa RUSLAN Alias LAUPE, dan di jawab oleh terdakwa RUSLAN Alias LAUPE “iya, bisa”. Saksi AGUS kemudian menghubungi kedua temannya yakni sdr.NUR ALAM dan saksi BAHRI Alias DOYOK dan mengajak keduanya untuk bermain kartu domino di rumah terdakwa RUSLAN Alias LAUPE. Sekitar pukul 21.30 wita, sdr.NUR ALAM dan saksi BAHRI Alias DOYOK tiba di rumah saksi RUSLAN Alias LAUPE dimana disitu sudah ada saksi AGUS untuk bermain kartu domino.

         Bahwa Adapun cara sdr.NUR ALAM, saksi BAHRI dan saksi AGUS bermain judi dengan menggunakan kartu domino dengan jenis permainan kiu-kiu dan uang sebagai taruhannya yaitu dengan cara masing-masing pemain menyerahkan uang taruhan awal sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa bermain sebanyak 3 (tiga) orang sehingga total jumlah uang taruhan awal sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian 1 (satu) dos kartu domino yang berisikan sebanyak 28 (dua puluh delapan) kartu dikocok lalu dibagikan kepada setiap orang/pemain yang mana setiap orang/pemain mendapatkan kartu sebanyak 3 kartu dan cara bermainnya setelah masing-masing pemain mendapatkan 3 kartu maka pemain akan melihat kartunya dan taruhan bisa ditambah lagi dengan kesepakatan batas taruhan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila ada pemain yang menambah taruhan kemudian ada pemain lain yang ikut maka kartu ke-4 dibagikan kembali kepada para pemain sedangkan yang tidak ikut taruhan maka dinyatakan lari, setelah mendapatkan kartu ke 4 para pemain kembali berkesempatan untuk meningkatkan jumlah taruhan dalam yakni dengan kelipatan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai para pemain sepakat untuk tidak menaikkan lagi jumlah taruhan setelah itu para pemain akan membuka kartunya dan yang memiliki kartu tertinggi akan mengambil uang taruhan tersebut, dan adapun istilah susunan kartu yang paling tinggi yakni murni (angka kartu dibawah jumlah 10), 4 dobel (semua kartu yang dipegang dobel), jumlah mata kartu 40, dan kiu-kiu (2 kartu berjumlah 9 mata kartunya). Bahwa pada saat bermain permainan kartu domino tersebut uang yang dipertaruhkan kurang lebih Rp150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);

          Adapun terdakwa RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah berperan mengambil uang taruhan yang dipertaruhkan oleh para pemain, yakni sdr.NUR ALAM, saksi BAHRI, dan saksi AGUS sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap putaran yang memiliki jumlah taruhan yang cukup besar, serta pada saat ada pemain yang menang dalam taruhan jumlah besar maka pemain tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLAN Alias LA UPE. Adapun maksud dan tujuan terdakwa RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yakni sebagai ucapan terima kasih karena telah bersedia rumahnya di tempati melakukan permainan judi. Hal tersebut juga merupakan kesepakatan antara para pemain dengan terdakwa RUSLAN Bin LA UPE selaku pemilik rumah yakni apabila taruhan di dalam lumayan besar, maka terdakwa RUSLAN Bin LA UPE mengambil uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

          Selanjutnya tim satres Polres pangkep yakni saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO mengadakan patroli  rutin di wilayah hukum polres pangkep pada hari kamis tanggal 27 maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita, pada saat saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melintas di wilayah kampung gellenge kel.marang kec.marang kab.pangkep, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO melihat sebuah rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat beberapa sendal sehingga saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO merasa curiga dan kemudian masuk ke dalam rumah tersebut. Pada saat di ruang tamu, saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian menemukan 3 (tiga) orang yang sedang bermain judi yakni sdr.NUR ALAM, saksi AGUS ALIMUDDIN, dan saksi BAHRI sedang duduk melantai saling berhadap-hadapan sambil memegang kartu domino dan terdapat uang tunai di depan mereka sedangkan terdakwa RUSLAN Alias LA UPE selaku pemilik rumah saat itu dalam keadaan tiduran dengan posisi miring ke arah para pemain yang sedang bermain judi dan sesekali mengambil uang tunai yang dipasang (dipertaruhkan) oleh para pemain sedangkan saksi SAMASUDDIN Alias SUDDING hanya menonton sambil minum kopi, atas kejadian tersebut saksi MUH.RUSLAN dan saksi M.RIAN APRILIANTO kemudian mengamankan para pemain dan terdakwa RUSLAN Alias LA UPE beserta barang buktinya kemudian dibawa ke polres pangkep untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

          Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian pada saat itu, yakni 2 (dua) dos kartu domino merk ACDC warna kuning bermotif dan uang tunai sebesar Rp.1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya