Dakwaan |
Primair :
-------------Bahwa terdakwa ANDI RENALDI bersama-sama dengan Saksi Anak MUH. IWAN hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di depan Bank BRI Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, terhadap 3 (tiga) buah box gabus yang berisikan ikan milik Saksi JAMALUDDIN, S.Pd, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 05.00 Wita, berlokasi di depan Bank BRI Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, saksi ALI AKBAR menaruh 3 (tiga) buah box gabus yang berisikan Ikan kemudian saksi ALI AKBAR menghubungi saksi JAMALUDDIN, S.Pd bahwa pesanan 3 (tiga) buah box gabus yang berisikan Ikan milik saksi JAMALUDDIN, S.Pd telah dilokasi yang kemudian saksi JAMLUDDIN, S.Pd meminta saksi BAHARUDDIN untuk mengambil 3 (tiga) buah box gabus tersebut di lokasi;
- Bahwa pada pukul 05.00 Wita, Terdakwa ANDI RENALDI bersama dengan saksi anak MUH. IWAN berangkat dari Kabupaten Barru menuju Kabupaten Gowa mengendarai mobil Merk DAIHATSU XENIA 1.3 R A/T berwarna silver metalik Nomor Polisi DD 1961 UF dengan rencana untuk mengambil box gabus berisi ikan yang disimpan oleh penjual ikan disepanjang jalan Kabupaten Pangkep dan menjual ikan milik penjual tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
- Kemudian pada pukul 06. 00 Wita pada saat Terdakwa dan Saksi Anak MUH. IWAN melintas di depan Bank BRI di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) box gabus yang diduga berisi ikan di pinggir jalan dan kemudian Terdakwa memutar balik mobil dan memakirkan mobil di depan box gabus tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa memeriksa isi gabus tersebut dan setelah mengetahui bahwa gabus tersebut berisi ikan, Terdakwa memanggil Saksi Anak MUH. IWAN dan Saksi Anak MUH. IWAN langsung turun dari mobil untuk mengangkat 3 (tiga) box gabus tersebut ke dalam mobil dan kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Anak MUH. IWAN pergi menuju Kabupaten Gowa untuk menjual ikan tersebut secara ecer di Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tepatnya didepan rumah kos Terdakwa;
- Bahwa ikan yang diambil di Kabupaten Pangkep selanjutnya di jual secara ecer di Kabupaten Gowa dengan total penjualan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) oleh Terdakwa dan sebagian ikan di konsumsi Terdakwa beserta Saksi Anak;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JAMALUDDIN, S.Pd mengalami kerugian sebesar Rp. 19.366.500,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------------Bahwa Terdakwa ANDI RENALDI pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di depan Bank BRI Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap 3 (tiga) buah box gabus yang berisikan ikan milik Saksi JAMALUDDIN, S.Pd, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada pukul 06.00 Wita, Terdakwa ANDI RENALDI yang mengendarai mobil Merk DAIHATSU XENIA 1.3 R A/T berwarna silver metalik Nomor Polisi DD 1961 UF bersama dengan saksi anak MUH. IWAN berangkat dari Kabupaten Barru menuju Kabupaten Gowa dan ketika melintas di depan Bank BRI di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa melihat adanya 3 (tiga) box gabus yang terdakwa duga berisi ikan di pinggir jalan sehingga Terdakwa memutar balik kendaraan dan memakirkan mobil di depan gabus tersebut;
- Kemudian Terdakwa memeriksa isi gabus tersebut dan setelah mengetahui bahwa gabus tersebut berisi ikan, Terdakwa memanggil saksi anak MUH. IWAN untuk turun dari mobil dengan tujuan untuk membantu mengangkat 3 (tiga) box gabus tersebut ke dalam mobil dan setelah box gabus tersebut berada di dalam mobil, Terdakwa bersama dengan saksi Anak MUH. IWAN pergi menuju Kabupaten Gowa untuk menjual ikan tersebut secara ecer di Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tepatnya didepan rumah kos Terdakwa;
- Bahwa ikan yang diambil di Kabupaten Pangkep selanjutnya di jual secara ecer di Kabupaten Gowa dengan total penjualan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) oleh Terdakwa dan sebagian ikan di konsumsi Terdakwa beserta saksi Anak;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JAMALUDDIN, S.Pd mengalami kerugian sebesar Rp. 19.366.500,- (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |