Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Pkj RASMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RASMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAIS, SH, MHRASMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dari RISMA pada PASPOR menjadi RASMA sesuai dengan kartu tanda penduduk (Ktp)

3. Memerintahkan kepada kepala Kantor IMIGRASI MAKASSAR segera, setelah  di tunjukkan Penetapan ini untuk merubah  nama pemohon RISMA pada Paspor menjadi RASMA sesuai dengan  NIK 7310026003861001 ,tanggal 03-06-2015 yang di keluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN.

4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak