INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Pkj | 1.HJ. INDOTANG 2.MALANG 3.IDA WAHYUNI, SE |
3.H. YUNGGU 4.HJ. KERRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum H. MUSA pemilik Sertifikat Hak Milik No. 71/Desa Pattallassang Tahun 1981;
3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang seluas +- 364 M2 (kurang lebih tiga ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Kampung Kasuarang, Desa Patallassang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas terdahulu :
- Sebelah Utara : Tanah Negara
- Sebelah Selatan : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama H. MUSA
- Sebelah Barat : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama H. MUSA
- Sebelah Timur : Tanah Negara
Batas-batas sekarang/saat ini :
- Sebelah Utara : Penguasaan H. YUNGGU - HJ. KERRA
- Sebelah Selatan : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama Almarhum H. MUSA / MALANG (Penggugat II)
- Sebelah Barat : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama Almarhum H. MUSA / MALANG (Penggugat II)
- Sebelah Timur : Saluran Air / Jalanan
yang satu kesatuan atau masuk dalam bagian lokasi Sertifikat Hak Milik No. 71/Desa Pattallassang Tahun 1981 atas nama H. MUSA adalah milik Para Penggugat yang diperoleh Para Penggugat dengan itikad baik melalui warisan peninggalan Almarhum H. MUSA suami/orang tua Para Penggugat;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul atas obyek sengketa adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan polisi dan atau petugas keamanan lainnya ;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservation Beslag) atas sebidang tanah darat seluas +- 364 M2 (kurang lebih tiga ratus enam puluh empat meter persegi) milik Para Penggugat yang diperoleh Para Penggugat dengan itikad baik melalui warisan peninggalan Almarhum H. MUSA suami/orang tua Para Penggugat yang terletak di Kampung Kasuarang, Desa Patallassang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas terdahulu :
- Sebelah Utara : Tanah Negara
- Sebelah Selatan : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama H. MUSA
- Sebelah Barat : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama H. MUSA
- Sebelah Timur : Tanah Negara
Batas-batas sekarang/saat ini :
- Sebelah Utara : Penguasaan H. YUNGGU - HJ. KERRA
- Sebelah Selatan : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama
Almarhum H. MUSA / MALANG (Penggugat II)
- Sebelah Barat : Sertipikat Hak Milik No. 71 Tahun 1981 atas nama
Almarhum H. MUSA / MALANG (Penggugat II)
- Sebelah Timur : Saluran Air / Jalanan
yang satu kesatuan atau masuk dalam bagian lokasi Sertifikat Hak Milik No. 71/Desa Pattallassang Tahun 1981 atas nama H. MUSA Almarhum suami/orang tua Para Penggugat
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami sampaikan banyak terima kasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |