Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MAYDI SAFIRA J, S.H
2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
MUH. AGUS SYAM ALIAS AGUS BIN SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/P.4.27/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAYDI SAFIRA J, S.H
2DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AGUS SYAM ALIAS AGUS BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa terdakwa MUH. AGUS SYAM ALIAS AGUS BIN SYAMSUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di halaman Kedai Opi Jl.A.Mauraga Kel.Tumampua Kec.Pangkajene Kab.Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA , saat saksi SOFYAN WAFIR BIN WAFIR bersama dengan saksi korban ZULPAHMID BIN ABD RAZAK tiba dihalaman kedai Opi , saksi melihat saksi korban langsung masuk kedalam kedai Opi sedangkan saksi mengambil rokok saksi yang tersimpan di bagasi motor yang kebetulan pada saat itu tersisa 1 batang rokok, kemudian saksi membakar rokok tersebut sedangkan pembungkus dari rokok tersebut diremuk oleh saksi dan dibuang kearah pohon yang berada didepan Kedai Opi namun diwaktu yang bersamaan saat saksi melempar pembungkus rokok tersebut lewatlah terdakwa dan pembungkus rokok tersebut hampir mengenai terdakwa.Kemudian terdakwa langsung mendatangi saksi dan mengatakan “ apa maksudta melempar pembungkus rokok itu” kemudian saksi menjawab “nda kuliat ki, nda ada maksudku lempar pembungkus rokok, kebetulan habiski rokok ku , saya buang pembungkusnya” namun terdakwa tidak terima dan mulai emosi dan mengajak saksi untuk duel namun saksi tidak menghiraukannya, tidak lama kemudian datang saksi korban melerai dengan berkata “janganki ribut disini, tempat usaha saya kasian” ,tidak terima ditegur oleh saksi korban akhirnya terdakwa langsung melompat kearah saksi korban sambil mengayunkan tinju tangan kanan terdakwa kearah wajah saksi korban dan mengenai pipi kiri dan hidung sebelah kiri  sebanyak 1 (satu) kali setelah itu terdakwa dan saksi korban terjatuh ke lantai dimana pada saat itu posisi terdakwa dan saksi korban saling berangkulan, kemudian selanjutnya banyak orang yang melerai dan mengamankan terdakwa , selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan mengambil pisau dapur lalu menyimpan pisau tersebut di bagian belakang pinggang , kemudian terdakwa berjalan kembali kearah kedai opi lalu setelah tiba di kedai opi terdakwa melihat banyak petugas kepolisian dan juga melihat saksi korban bersama dengan saksi SOFYAN dan seketika terdak09wa langsung mengeluarkan pisau dapur yang diselip di pinggang belakang dengan menggunakan tangan kanan sambil berusaha mengejar saksi korban dan saksi SOFYAN namun terdakwa langsung dihalangi oleh petugas kepolisian sehingga terdakwa terjatuh dan terdakwapun diamankan ke polsek Pangkajene ;

Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa MUH. AGUS SYAM ALIAS AGUS BIN SYAMSUDDIN terhadap saksi korban ZULPAHMID BIN ABD RAZAK, saksi korban mengalami bengkak pada dahi , bengkak pada pipi kiri, kemerahan pada leher sebelah kiri , kemerahan pada bahu kiri dan terdapat kemerahan pada dada kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul yang dibuktikan dengan Surat keterangan Visum Et Repertum pada RSUD Batara Siang Nomor Surat Keterangan VeR 009/RSBS-TU/III/2024 tanggal 09 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Arnida Makmur.---------

 

Perbuatan terdakwa MUH. AGUS SYAM ALIAS AGUS BIN SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya