Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Pkj Hj. Andi. S Kartini alias A. S. Kartini binti Parusi 1.Muh. Hatta, SE. bin Habe
2.Murni binti Habe
3.Sultan Hasanuddin bin Habe
4.Burhanuddin bin Habe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Andi. S Kartini alias A. S. Kartini binti Parusi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh. Hatta, SE. bin Habe
2Murni binti Habe
3Sultan Hasanuddin bin Habe
4Burhanuddin bin Habe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. Supu Dg. Marakka bin Koddang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) diatas obyek sengketa dalam perkara ini;
3. Menetapkan secara hukum tanah  seluas +- 7 m x  +- 70 m = +-  490 M2 ( kurang lebih empat ratus sembilan puluh meter persegi)  yang terletak Jl. Andi Mappe Bonto Gelang RT. 003, RW. 001, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, adapun batas-batas sebagai berikut:
   - Sebelah Utara       : Tanah milik Abd. Asis / Toko bangunan Raoda; 
   - Sebelah Barat       : Jl. Raya Poros Makassar - Pare-Pare;
   - Sebelah Selatan     :  Tanah milik almarhum Habe bin Koddang dibanguni  Rumah   Syamsul Bahri bin Habe,  Rumah milik almarhum Habe bin Koddang yang dikuasai Murni binti Habe dan dibanguni kios  Sultan Hasanuddin bin Habe;
   - Sebelah Timur       : Tanah kosong milik  almarhum H. Nurjaya Abbas dikuasai   oleh  ahli warisnya bernama Dewi Rahmah binti H. Nurjaya Abbas.
    Dan inilah yang disebut Obyek Sengketa dalam perkara ini.    
4. Menetapkan secara hukum tanah yang digugat oleh Penggugat  adalah obyek sengketa,  seluas +- 7 m x  +- 70 m =  +- 490 M2 ( kurang lebih empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang kini dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV, adalah milik Penggugat dalam perkara ini; 
5. Menetapkan secara hukum tanah obyek sengketa pada bagian sebelah barat  telah bersertifikat No. 193 / Samalewa Tanggal  28 – 7 – 1980, atas nama H. Parusi Dg. Mangago dan di SPPT / PBB tahun 2023  No. 73090600031401330 atas nama H. Parusi Dg. Manngago seluas  +- 300 M2 dan dan di SPPT / PBB tahun 2023  No. 73090600031401330 atas nama H. Parusi Dg. Mangago seluas  +- 300 M2 dan bagian sebelah timur SPPT / PBB atas nama Penggugat;
6. Menetapkan secara hukum  adapun asal-usul atau asal mula obyek sengketa adalah dahulu tanah milik Koddang bin Makkarodda seluas  +- 9.000 M2 sebagian  tanah telah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Koddang bin Makkarodda No. 193 / Samalewa Tanggal  28 – 7 – 1980,  gambar situasi No. 250 Tanggal 29 - 4 - 1980 luas 6.116 M, dan sisanya belum bersertifikat sampai sekarang;
7. Menetapkan secara hukum bahwa tanggal 27-5-1980, terjadi peralihan hak, karena sebab Warisan, berdasarkan Surat Keterangan Warisan Tanggal 27- 5 -1980, No.25/DS/V/1980, dari Haji. Hasbullah, Kepala Desa Samalewa, No. 350/Agr//JB/1980, dan  H. Junus Kadir, BA dari nama  Koddang bin Makkarodda kepada anak 4 ( empat ) orang anak dan satu orang istri  sebagai ahli waris Koddang bin Makkarodda ) masing-masing bernama 1. Habe Dg. Malanre bin Koddang, 2. H. Parusi Dg. Mangago bin Koddang, 3. H. Supu Dg. Marakka bin Koddang  4. H. Abbas Dg. Nuntung bin Koddang ( anak-anak Koddang bin Makkarodda ) dan 5. Hj. Maemuna Dg. Talenrang ( istri Koddang bin Makkarodda);
8. Menetapkan secara hukum tanah milik H. Supu Dg. Marakka bin Koddang / turut Tergugat telah dijual kepada  Hj. Andi S. Kartini alias A. S Kartini / Penggugat sekitar awal tahun 2003, seharga Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dilunasi sekitar bulan Nopember 2003,  berdasarkan kuitansi pelunasan harga tanah Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dalam kuitansi tercatat  pembayaran pelunasan dari H. Parusi Dg. Mangago orang tua Penggugat yang menerima turut Tergugat / H. Supu Dg. Marakka bin Koddang tertanggal Makassar 10 Nopember 2003, sejak itulah Penggugat memiliki tanah obyek sengketa tersebut dalam perkara ini;
9. Menetapkan secara hukum, bahwa tanah warisan bagian H. Supu Dg. Marakka bin Koddang / turut Tergugat  dari orang tuanya seluas  +- 15 M x +- 70 M =  +- 1050 M2, terletak Jl. Andi Mappe Bonto Gelang RT. 003, RW. 001, Kelurahan Samalewa, Kecamatan. Bungoro, Kabupaten. Pangkep, adapun batas-batas dahulu sebagai berikut:
      - Sebelah Utara      : Tanah Bagian milik H. Parusi Dg. Mangago bin Koddang
      - Sebelah Barat      :  Jl. Andi Mappe / Jl. Poros Makassar – Pare-pare;  
      - Sebelah Selatan    : Tanah bagian milik Habe Dg. Malanre bin Koddang;
      - Sebelah Timur      :  Tanah  Kosong milik H. Nurjaya bin Abbas Dg. Nuntung.    
10. Menetapkan secara hukum, bahwa setelah Penggugat membeli tanah tersebut Muh. Hatta, SE, bin Habe /  Tergugat I, membangun rumah permanen diatas tanah milik Penggugat, maka Penggugat sangat khawatir atas perbuatan Muh. Hatta, SE, bin Habe /  Tergugat I, untuk memperkuat penjualan dari H. Supu Dg. Marakka / turut Tergugat, maka H. Supu Dg. Marakka bin Koddang / turut Tergugat membuat Surat Pernyataan, bahwa tanah perumahan pembagian warisan saya yang terletak di jalan Poros Makassar – pare dengan batas sebelah barat Jl. Poros Makassar – Pare-pare, sebelah timur tanah milik Nurjaya Abbas, lebarnya 15 m, saya telah jual kepada Hj. Andi S. Kartini alias A .S. Katini /  Penggugat,  tertanggal Makassar 17 April 2006 yang diketahui oleh Kepala kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro atas nama H. Harifuddin Hadi, S.Sos, sebagai bukti untuk memperjelas  dan memperkuat kuitansi tersebut dalam perkara ini;
11. Menghukum turut Tergugat bahwa kuitansi pelunasan harga tanah Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan Surat Pernyataan, tertanggal Makassar 17 April 2006 untuk mentaati dan menyatakan sah sebagai bukti penjualan atas obyek sengketa kepada Penggugat dalam perkara ini; 
12. Menetapkan secara hukum, bahwa sekitar tahun 2019, Penggugat menjual tanah miliknya yang dibeli dari H. Supu Dg. Marakka / turut Tergugat  sebagian kepada  Abd. Azis  seluas +- 8 m x  +- 70 m =  +- 560 M2, ( kurang lebih lima  ratus enam puluh   meter  persegi ), namun tercatat dalam Akta-Jual  No. 497/NAA/PKJ/2019 seluas 614 M2, dibuat dihadapan Notaris Andi Agus, karena sebagian tanah milik Penggugat berasal dari tanah warisan yang diperoleh dari orang tua Penggugat bernama H. Parusi Dg. Mangago telah bersertifikat No. 193 / Samalewa Tanggal  28 – 7 – 1980, atas nama H. Parusi Dg. Mangago dan di SPPT / PBB tahun 2023  No. 73090600031401330 atas nama H. Parusi Dg. Mangago seluas  +- 300 M2;
13. Menetapkan secara hukum  dalam Akta Pemindahan Hak-Hak dan Kepentingan serta Pelepasan Hak, No. 06 dibuat dihadapan Notaris A. Agus pada Tanggal 21 Nopember 2019 dan diSPPT / PBB No. 73090600031401310 tahun 2023 atas nama Penggugat tanah seluas 428 M2 telah dijual pula Abd. Azis tanah tersebut belum bersertifikat sampai sekarang, maka  tanah yang dijual Penggugat atau yang dibeli Abd. Azis secara keseluruhan  seluas +- 18 m x  +- 70 m = +- 1260 M2, ( kurang lebih seribu dua enam puluh meter  persegi ). karena   tambahan milik Penggugat yang berasal dari warisan orang tua Penggugat, bukan tanah keseluruhan milik Penggugat yang dibeli dari turut Tergugat;
14. Menetapkan secara hukum pada saat terjadi penandatanganan batas-batas tanah yang dijual oleh Penggugat kepada Abd. Azis dibagian sebelah selatan Penggugat sendiri yang bertandatangan sebagai Pemilik tanah / obyek sengketa,  untuk pembuatan Akta – Jual dan Akta Pemindahan Hak-Hak dan Kepentingan serta Pelepasan Hak;
15. Menetapkan secara hukum setelah Penggugat / Hj. Andi S. Kartini alias A. S. Kartini binti Parusi membeli tanah tersebut dari turut Tergugat / H. Supu Dg. Marakka bin Koddang, rumah milik saudara perempuan para Tergugat bernama Hj. Hasnah binti binti Habe  dibongkar dan dipindahkan,  sekitar tahun 2003, Tergugat I  membangun rumah permanen dan menempati diatas obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik tanah dan Tergugat I membangunan kios, disusul oleh Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV, membangun kios-kios, yang saling berdampingan dibagian sebelah barat obyek sengketa, pada saat Tergugat I menempati rumah semi permanen mengambil tanah obyek sengketa pada bagian depan kanan membangun garasi mobil dan kios dan Tergugat II pada bagian kanan membangun dapur dan kesemuanya baik bangunan rumah milik Tergugat I, kios milik Tergugat I, kios milik  Tergugat II dan kios milik Tergugat III serta Tergugat IV, semuanya berada didalam / diatas obyek sengketa milik Penggugat dalam perkara ini;
16. Menetapkan secara hukum, agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV, menbongkar semua bangunan  diatas obyek sengketa dalam perkara ini;
17. Menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I, membangun rumah permanen diatas obyek dan menempati serta kios,  Tergugat II membangun dapur   dan Tergugat III serta Tergugat IV kios, diatas obyek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah  perbuatan melawan hukum, karena nyata-nyata  telah merugikan Penggugat bertahun-tahun  secara langsung dalam perkara ini, 
18. Menetapkan secara hukum  surat pernyataan dibuat oleh turut Tergugat / H. Supu Dg. Marakka bin Koddang tertanggal Makassar  05 Maret 2023 dan Surat pernyataan yang dibuat oleh Ir. Muh. Yasaf Dg. Matutu M.Si. tertanggal Palu 23 Juni 2023 yang dijadikan alat bukti surat atau  SPPT / PBB yang terbit diatas obyek sengeta bila ada, baik  sebelum berperkara maupun dalam sedang berperkara yang Penggugat tidak ketahui atau surat apa saja yang semacamnya yang menimbulkan hak keperdataan kepada para Tergugat atau orang lain yang dapat merugikan Penggugat, maupun pada saat dilakukan apaya – upaya hukum  adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dalam perkara ini;
19. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat sudah berkali-kali mengupayakan menyelesaikan perdamaian obyek sengketa secara kekeluargaan dan mupakat kepada para Tergugat, namun tidak berhasil dalam perkara ini; 
20. Menghukum para Tergugat, turut Tergugat  dan atau siapa saja yang mendapat bagian dari obyek sengketa agar tunduk dan patuh  untuk mentaati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( BHT ) guna menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna kepada Penggugat  tanpa beban apapun atau tanpa ada syarat dari para Tergugat  dalam perkara ini; 
21. Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat  bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini, maka para Tergugat membayar uang ganti kerugian ( dwangson ) secara tanggung renteng / secara  bersama-sama kepada Penggugat  setiap  hari sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), terhitung sejak  putusan  dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT ), hingga putusan telah dilaksanakan eksekusi secara baik dan sempurna;
22. Menghukum para Tergugat   bilamana dalam putusan ini, telah berkekuatan hukum tetap (BHT), para Tergugat tidak mau membongkar dan idak mau mengosongkan semua bangunan diatas obyek sengketa milik para Tergugat untuk menyerahkan  kepada Penggugat, secara kekeluargaan, damai / natura, maka bilamana para Tergugat tidak mau / tidak bersedia,  maka putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan dengan cara eksekusi secara baik dan sempurna; 
23. Menetapkan secara hukum  putusan dalam perkara ini, dapat  dijalankan lebih dahulu meskipun ada  upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi  dari para Tergugat dan turut  Tergugat   dalam perkara ini;
24. Menghukum para Tergugat  dan turut Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
          DAN / ATAU: Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak