Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
ELYSFIKAL BIN H.SANGKALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2613/P.4.27/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELYSFIKAL BIN H.SANGKALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------   Bahwa terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Perairan Sebelah Utara Pulau Karanrang Kec. Liukang Tupabbiring Utara Kab. Pangkep Provinsi Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak”, yang dilakukan terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Ketika saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN (merupakan petugas Polairud Polda Sulsel) menerima laporan masyarakat yang menyampaikan maraknya nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah Perairan Pulau Karanrang Kec. Liukang Tupabbiring Utara Kab. Pangkep. Selanjutnya pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 wita, saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN beserta Team Polairid POlda Sulsel melakukan patroli di Perairan Sebelah Utara Pulau Karanrang Kec. Liukang Tupabbiring Utara Kab. Pangkep tepatnya di koordinat 4° 50’ 59.3” S - 119° 23’ 07.3” E menemukan perahu Jolloro tanpa nama yang berisikan 3 (tiga) orang yang di curigai sebagai nelayan penangkpan ikan.
  • Bahwa kemudian saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN beserta team mendekat perahu jolloro, tiba-tiba orang yang berada di atas perahu jolloro tersebut melarikan diri dan membuang beberapa barang ke laut. Selanjutnya saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN mengambil barang yang mengapung di atas laut berupa 1 (satu) botol berwarna putih tulang dan tidak berhasil mengambil barang yang tenggelam di dasar laut. Kemudian botol putih tersebut dibuka yang berisi detonator dan beberapa potongan sumbu api.
  • Bahwa selanjutnya saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN beserta team melakukan pengejaran terhadap parahu Jolloro tersebut dan berhasil menemukannya berlabu di Pantai Lamputang Kec. Liukang Tupabbiring Utara Kab. Pangkep tetapi orang-orang yang tadi berada di atas kapal Jolloro sudah tidak ada. Selanjutnya saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN mencari informasi siapa pemilik dari Perahu jolloro tersebut dan mendapat info bila pemiliknya adalah Terdakwa Elysfikal Bin H. Sangkala yang merupakan warga dari Pulau Karanrang Kec. Liukang Tupabbiring Utara Kab. Pangkep. Selanjutnya saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN mendatangi rumah Terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA yang berada di Pulau Karanrang dan bertemu dengan orang tua Terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA dan memintanya untuk menghadirkan Terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA yang ditemani saksi JUMAING (saudara kandung Terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA) bertemu dengan saksi HASANUDDIN dan saksi SARIPUDDIN di rumah salah satu tokoh masyarakat yang bernama saksi H. Syamsuddin Alias Samad di Pulau Karanrang Kec. Liukang Tupabbiring Utara Kab. Pangkep. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA menyatakan benar telah membuang 2 (dua) buah botol yang berisi Ammonium Nitrat dan 1 (satu) buah botol berwarna putih yang berisi detonator dan sumbu api yang digunakan untuk menangkap ikan di laut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Makassar No.LAB : 1348/BHF/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan di tanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I Nengah Tetep,ST.M.H dan Budi yaman,S.Si.M.Biomed menyimpulkan :
  1. 1 (satu) buah detonator rakitan terangkai sumbu api pabrikan adalah Positif mengandung Trinitritoluena (TNT)
  2. 2 (dua) buah detonator pabrikan adalah Positif mengandung Tetracene (C18H12)
  3. 7 (tujuh) buah sumbu api pabrikan berwarna merah adalah positif mengandung Black powder
  4. Trinitritoluena (TNT) dan Tetracene (C18H12) adalah bahan peledak kategori high explosive yang iasa digunakan sebagai isian detonator
  5. Detonator merupakan bagian dari rangkaian bom, biasanya digunakan untuk menangkap ikan di laut sehingga mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.
  • Bahwa terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan menyembunyikan detonator dan sumbu api tanpa seizin pihak yang berwenang dan terdakwa ELYSFIKAL BIN H. SANGKALA mengetahui jika barang tersebut dilarang digunakan untuk kegiatan perikanan karena dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya