Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MUH. HAFILUDDIN, SH
2.Misrawaty Alwin Djafar, SH
MUH RAMLI Alias DG.MANAPPA Bin MACCINAGA DG.ABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/P.4.27/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. HAFILUDDIN, SH
2Misrawaty Alwin Djafar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RAMLI Alias DG.MANAPPA Bin MACCINAGA DG.ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

Bahwa Terdakwa MUH.RAMLI Alias Dg.MANAPPA Bin MACCINAGA Dg.ABU pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat di Kampung Minggi, Desa Tompobulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Dengan Sengaja Menghilangkan nyawa orang lain  (Korban MUH.ANWAR) “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WITA bertempat di Kampung Minggi, Desa Tompobulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep. Terdakwa yang saat itu berangkat dari rumahnya dengan maksud ingin ke sawah dengan berjalan kaki kemudian tiba-tiba tertabrak oleh korban Muh.Anwar yang saat itu menggunakan sepeda motor Yahama MX dengan Nomor Polisis DD 5990 EA Warna Merah Marun sehingga mengenai pinggul sebelah kiri terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa dan Korban Terjatuh ke pinggir jalan.
  • Bahwa setalah terdakwa dan korban terjatuh, korban muh.Anwar kemudian mendatangi/mengarah ke terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa “ Teako Lesse Telaso” yang Artinya “ kamu tidak mau minggir telaso”, melihat korban Muh. Anwar yang mendatangi terdakwa,terdakwa yang tersinggung dengan perkataan korban kemudian  berdiri dan menarik parang yang terdakwa ikat di pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung mengarahkan parangnya ke arah korban Muh.Anwar sehingga Korban Muh.Anwar menangkis/menghalaunya dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah terdakwa mengenai/menebas tangan kanan korban, Korban Muh.Anwarpun berusaha untuk merebut parang yang digunakan oleh terdakwa namun terdakwa kembali mengarahkan parang miliknya ke korban Muh. Anwar sehingga kembali mengenai leher sebelah kanan dari korban Muh. Anwar dan setelah itu antara korban dan terdakwa  kembali saling merebut parang.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan korban Muh.anwar saling berebut parang, terdakwa membanting korban Muh.Anwar sehingga Terdakwa dan korban terjatuh ke tanah dimana posisi terdakwa pada saat itu menindih korban Muh. Anwar sehingga pada saat terdakwa melihat keadaan korban yang melemah terdakwa kemudian berdiri dan kembali mengambil parangnya dan kembali mengarahkan parangnya ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala bagian belakang dari korban Muh.Anwar yang menyebabkan korban kembali terjatuh ke tanah selanjutnya setelah terdakwa melihat korban terjatuh ketanah, terdakwa kembali mengarahkan parangnya ke arah leher bagian belakang korban sehingga mengenai leher bagian belakang korban dan menyebabkan korban Muh.Anwar pada saat itu tidak berdaya lagi dan kemudian terdakwa yang melihat Korban Tidak berdaya lagi mundur menjauhi korban dan tidak lama kemudian Saksi Abd. Maris datang dan mengatakan kepada Terdakwa “Pergiko Cepat” dan kemudian terdakwapun pergi meninggal kan korban dan kembali kerumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban Muh. Anwar mengalami luka pada Kepala dan wajah tampak luka robek pada wajah sebelah kiri sampai kepala kiri bagian belakang dengan ukuran 32 Cm, Tampak Luka Lecet daerah dahi ukuran 2 cm, tampak luka lecet daerah atas alis ukuran 6 cm, pada Telingah terdapat luka robek pada telingah sebelah kiri ukuran 10 cm, pada bagian leher tampak luka robek pada leher sebelah kanan ukuran 13 cm, pada Ekstremitas atas tampak luka robek pada lengan kanan dengan ukuran panjang 13 cm dan lebar 16 cm. hal tersebut berdasarkan surat keterangan pemeriksaan luar  dari Puskesmas Bantima Nomor : 038/PKM.BM/II/2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Ichlal, S.Kep,Ns. Dan diketahui oleh Kepala Puskesmas Bantimala Jamaluddin Rahmat, S.Kep tanggal 5 Februari 2024 sehingga dengan luka tersebut koran meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 pukul 14.00 Wita berdasarkan Surat keternagan Kematian yang di keluarkan oleh UPT PUskesmas Balocci Nomor: 096 Pkm-Blc/TU/III/2024.

 

      Perbuatan terdakwa MUH.RAMLI Alias Dg.MANAPPA Bin MACCINAGA Dg.ABU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

--------------------------------------------------------------------Atau-------------------------------------------------------------------

Kedua

Bahwa Terdakwa MUH.RAMLI Alias DG.MANAPPA Bin MACCINAGa Dg.ABU pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat di Kampung Minggi, Desa Tompobulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang (Korban MUH.ANWAR) “ yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WITA bertempat di Kampung Minggi, Desa Tompobulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep. Terdakwa yang saat itu berangkat dari rumahnya dengan maksud ingin ke sawah dengan berjalan kaki kemudian tiba-tiba tertabrak oleh korban Muh.Anwar yang saat itu menggunakan sepeda motor Yahama MX dengan Nomor Polisis DD 5990 EA Warna Merah Marun sehingga mengenai pinggul sebelah kiri terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa dan Korban Terjatuh ke pinggir jalan.
  • Bahwa setalah terdakwa dan korban terjatuh, korban muh.Anwar kemudian mendatangi/mengarah ke terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa “ Teako Lesse Telaso” yang Artinya “ kamu tidak mau minggir telaso”, melihat korban Muh. Anwar yang mendatangi terdakwa,terdakwa yang tersinggung dengan perkataan korban kemudian  berdiri dan menarik parang yang terdakwa ikat di pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung mengarahkan parangnya ke arah korban Muh.Anwar sehingga Korban Muh.Anwar menangkis/menghalaunya dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah terdakwa mengenai/menebas tangan kanan korban, Korban Muh.Anwarpun berusaha untuk merebut parang yang digunakan oleh terdakwa namun terdakwa kembali mengarahkan parang miliknya ke korban Muh. Anwar sehingga kembali mengenai leher sebelah kanan dari korban Muh. Anwar dan setelah itu antara korban dan terdakwa  kembali saling merebut parang.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan korban Muh.anwar saling berebut parang, terdakwa membanting korban Muh.Anwar sehingga Terdakwa dan korban terjatuh ke tanah dimana posisi terdakwa pada saat itu menindih korban Muh. Anwar sehingga pada saat terdakwa melihat keadaan korban yang melemah terdakwa kemudian berdiri dan kembali mengambil parangnya dan kembali mengarahkan parangnya ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala bagian belakang dari korban Muh.Anwar yang menyebabkan korban kembali terjatuh ke tanah selanjutnya setelah terdakwa melihat korban terjatuh ketanah, terdakwa kembali mengarahkan parangnya ke arah leher bagian belakang korban sehingga mengenai leher bagian belakang korban dan menyebabkan korban Muh.Anwar pada saat itu tidak berdaya lagi dan kemudian terdakwa yang melihat Korban Tidak berdaya lagi mundur menjauhi korban dan tidak lama kemudian Saksi Abd. Maris datang dan mengatakan kepada Terdakwa “Pergiko Cepat” dan kemudian terdakwapun pergi meninggal kan korban dan kembali kerumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban Muh. Anwar mengalami luka pada Kepala dan wajah tampak luka robek pada wajah sebelah kiri sampai kepala kiri bagian belakang dengan ukuran 32 Cm, Tampak Luka Lecet daerah dahi ukuran 2 cm, tampak luka lecet daerah atas alis ukuran 6 cm, pada Telingah terdapat luka robek pada telingah sebelah kiri ukuran 10 cm, pada bagian leher tampak luka robek pada leher sebelah kanan ukuran 13 cm, pada Ekstremitas atas tampak luka robek pada lengan kanan dengan ukuran panjang 13 cm dan lebar 16 cm. hal tersebut berdasarkan surat keterangan pemeriksaan luar  dari Puskesmas Bantima Nomor : 038/PKM.BM/II/2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Ichlal, S.Kep,Ns. Dan diketahui oleh Kepala Puskesmas Bantimala Jamaluddin Rahmat, S.Kep tanggal 5 Februari 2024 sehingga dengan luka tersebut koran meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 pukul 14.00 Wita berdasarkan Surat keternagan Kematian yang di keluarkan oleh UPT PUskesmas Balocci Nomor: 096 Pkm-Blc/TU/III/2024.

 

            Perbuatan terdakwa MUH.RAMLI Alias Dg.MANAPPA Bin MACCINAGA Dg.ABU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya