Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa ASRULLAH Alias ALLU Bin ARMAN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 00. 10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan poros Makasssar – Pare-pare, Appaka Sungguh, Kelurahan Bonyto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 17.07 Wita saat terdakwa berada di Pelabuhan New Port Peti Kemas Kota Makassar lalu menghubungi temannya yang bernama ANTO (Dpo) dengan mengatakan “pesanka satu” dan dijawab oleh ANTO (Dpo) “tfkan mka uang”, kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang terdakwa dan Rp. 300.500,- (tiga ratus ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang PANDI (Dpo), setelah itu terdakwa menemui ANTO (Dpo) di depan Pelabuhan New Port Peti Kemas Kota Makassar dan ANTO (Dpo) langsung membuka pintu mobil terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah pembungkus rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dan singgah di pertamina Belang-belang Kabupaten Maros, pada saat proses pengisian solar terdakwa lalu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dengan tujuan akan diberikan kepada Pandi (Dpo) yang sebelumnya telah memesan kepada terdakwa, kemudian pada sekira jam 23.30 Wita terdakwa tiba di depan rumah terdakwa dan menyuruh saksi Tomi Kurniawan Alias Tomi Bin Sudirman Jaya untuk turun duluan dan menunggu di rumah terdakwa, sedangkan terdakwa menunggu PANDI (Dpo) menghampiri terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan sambil PANDI (Dpo) mengatakan “nanti kutambahi uangnu”, setelah itu terdakwa Kembali ke rumahnya untuk bersih-bersih, dimana di depan rumah terdakwa sudah ada saksi Tomi, saksi Harry Kurniawan Alias Heri Bin Misterianto dan saksi Muh. Kasim Alias Kasim Bin Bahtiar yang sedang menunggu saksi Asriadi Alias Bumbang Bin Baharuddin membawakan ban dalam;
- Bahwa selain menyediakan narkotika jenis sabu untuk PANDI (Dpo) terdakwa juga sering menyediakan narkotika jenis sabu untuk saksi Ferdi Bin Alm Sanatang sebanyak 7 (tujuh) kali sejak bulan November 2024 dan terakhir kali pada tanggal 26 Februari 2025 dengan cara saksi Ferdi mendatangi rumah terdakwa, dimana saksi Ferdi memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan kisaran harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1697/NNF/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pramono, S.Si.,M.Si dan Apt. Eka Agustani, S.Si Mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H.,M.Kes yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,1375 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0869 gram;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa Asrullah Alias Allu Bin Arman.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ASRULLAH Alias ALLU Bin ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ASRULLAH Alias ALLU Bin ARMAN pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 00. 10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan poros Makasssar – Pare-pare, Appaka Sungguh, Kelurahan Bonyto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekira jam 23.30 Wita saat terdakwa dan saksi Tomi Kurniawan Alias Tomi Bin Sudirman Jaya baru tiba di rumah terdakwa dari Pelabuhan New Port Peti Kemas Kota Makassar dengan mengendarai mobil truk, setelah tiba di rumah terdakwa sudah ada saksi Harry Kurniawan Alias Heri Bin Misterianto dan saksi Muh. Kasim Alias Kasim Bin Bahtiar yang sedang menunggu saksi Asriadi Alias Bumbang Bin Baharuddin membawakan ban dalam, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk bersih-bersih lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya dari ANTO (Dpo) menjadi 4 (empat) bagian dengan tujuan 2 (dua) saset akan dikonsumsi oleh terdakwa bersama teman-temannya dan 2 (dua) saset lagi terdakwa simpan di bawah taplak meja tv dan akan dikonsumsi nanti, setelah itu terdakwa keluar dan mengajak saksi Tomi, saksi Heri dan saksi Kasim untuk masuk ke dalam rumah dengan tujuan akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, berselang beberapa saat setelah terdakwa, saksi Tomi, saksi Harry dan saksi Kasim mengkonsumsi Narkotika jenis sabu datang saksi Muchlis Ibnu Hajar, saksi Nasrul dan satuan reserse Narkoba Polres Pangkep yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Appaka Sungguh dan setelah tiba di lokasi melihat banyak mobil truk yang terparkir di pinggi jalan namun tidak ditemukan sopir mobil truk, setelah dilakukan pencarian akhirnya saksi Muchis Ibnu Hajar, saksi Nasrul dan dan satuan reserse Narkoba Polres Pangkep mencurigai sebuah rumah dan langsung masuk ke rumah tersebut yang diketahui adalah rumah terdakwa dengan mengatakan “jangan bergerak kami polisi” dan langsung menemukan 2 (dua) saset kosong bekas pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu tersimpan di lantai dekat terdakwa, setelah melanjutkan penggeledahan ditemukan 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu di bawah taplak meja tv dan 1 (Satu) buah dos handphone berwarna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah pipet bekas, 20 (dua puluh) saset kosong dan 2 (dua) buah korek api gas, setelah dilakukan introgasi awal terdakwa membenarkan semua barang bukti yang ditemukan dalam rumahnya merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi Tomi, saksi Harry, saksi Kasim beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1697/NNF/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pramono, S.Si.,M.Si dan Apt. Eka Agustani, S.Si Mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H.,M.Kes yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,1375 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0869 gram;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa Asrullah Alias Allu Bin Arman.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ASRULLAH Alias ALLU Bin ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |