| Dakwaan |
Dakwaan : Primair : ------Bahwa ia terdakwa HILMI TYKU IKHLAS Alias HILMI Bin AGUS pada hari hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 14.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Wisma Flamboyan, Jl. Flamboyan, Kelurahan Padoang doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep memperoleh informasi dari masyarakat bahwa marak terjadinya remaja yang mengkonsumsi obat obatan di Kelurahan Pabundunkang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep lalu saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut serta melakukan patroli, dan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Pukul 00.30 Wita saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep menemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan 9 (sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dari sekelompok pemuda yang terletak di lantai di rumah terdakwa TYKU IKHLAS Alias HILMI Bin AGUS yang beralamatkan di Jl. Keadilan, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, namun saat itu terdakwa kabur. ------Selanjutnya saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep mengamankan seorang remaja yaitu saksi AHMAD REZA Alias MALIKA Bin MUH. RUSLI ke Polres Pangkep untuk dimintai keterangan, setelah itu Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa TYKU IKHLAS Alias HILMI Bin AGUS pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 14.50 Wita yang bertempat di Wisma Flamboyan, Kelurahan Padoang-doangan, Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkep, lalu Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di Jl. Keadilan, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep dan menemukan 1000 (seribu) butir obat daftar G berlogo Y di bawah kolom lemari yang ada di dapur terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa obat daftar G berlogo Y sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut adalah miliknya dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa memesan obat daftar G berlogo Y tersebut di media soasial yang akunnya bernama ”FASION” dengan cara terdakwa yaitu menyuruh saksi ARDI MARUDANI Alias DANI Bin MULIADI untuk memesannya lalu terdakwa mentransfer ke akun FASION sebanyak Rp.1.080.000,- (satu juta dlapan puluh ribu), setelahnya terdakwa mengambil obat daftar G berlogo Y tersebut di JNE Kabupatn Pangkep dan menyimpan obat tersebut di rumahnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita. ------Bahwa terdakwa mengakui terdakwa telah melakukan 2 (dua) kali pembelian obat daftar G berlogo Y tersebut seharga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan menjualnya di Kabupaten Pangkep kepada anak remaja salah satunya yaitu saksi AHMAD REZA Alias MALIKA Bin MUH RUSLI seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebayak 6 (enam) butir. ------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang maupun pemerintah setempat dalam memproduksi maupun mengedarkan obat daftar G berlogo Y tersebut. ------Bahwa sebagaimana berita acara pemeriksaan lanboratoris kriminalistik No.lab 3595/NOF/VII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Asmawati, S,H,M,Kes, yang pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) butir obat warna putih berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 7,0912 gram dan 1 Botol plastik berisi urin, yang dimana setelah dilakukan pemeriksaan benar mengandung trihexiphenidyl. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan------ Subsidair : ------Bahwa ia terdakwa HILMI TYKU IKHLAS Alias HILMI Bin AGUS pada hari hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 14.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Wisma Flamboyan, Jl. Flamboyan, Kelurahan Padoang doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- ------Bahwa bermula pada saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep memperoleh informasi dari masyarakat bahwa marak terjadinya remaja yang mengkonsumsi obat obatan di Kelurahan Pabundunkang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep lalu saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut serta melakukan patroli, dan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Pukul 00.30 Wita saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep menemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan 9 (sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dari sekelompok pemuda yang terletak di lantai di rumah terdakwa TYKU IKHLAS Alias HILMI Bin AGUS yang beralamatkan di Jl. Keadilan, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, namun saat itu terdakwa kabur. ------Selanjutnya saksi Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep mengamankan seorang remaja yaitu saksi AHMAD REZA Alias MALIKA Bin MUH. RUSLI ke Polres Pangkep untuk dimintai keterangan, setelah itu Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa TYKU IKHLAS Alias HILMI Bin AGUS pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 14.50 Wita yang bertempat di Wisma Flamboyan, Kelurahan Padoang-doangan, Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkep, lalu Mappatoba dan Dicky Anugrah Putra, S.H bersama Tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di Jl. Keadilan, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep dan menemukan 1000 (seribu) butir obat daftar G berlogo Y di bawah kolom lemari yang ada di dapur terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa obat daftar G berlogo Y sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut adalah miliknya dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa memesan obat daftar G berlogo Y tersebut di media soasial yang akunnya bernama ”FASION” dengan cara terdakwa yaitu menyuruh saksi ARDI MARUDANI Alias DANI Bin MULIADI untuk memesannya lalu terdakwa mentransfer ke akun FASION sebanyak Rp.1.080.000,- (satu juta dlapan puluh ribu), setelahnya terdakwa mengambil obat daftar G berlogo Y tersebut di JNE Kabupatn Pangkep dan menyimpan obat tersebut di rumahnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita. ------Bahwa terdakwa mengakui terdakwa membeli obat daftar G berlogo Y tersebut seharga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan menjualnya di Kabupaten Pangkep seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir. ------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang maupun pemerintah setempat dalam memproduksi maupun mengedarkan obat daftar G berlogo Y tersebut. ------Bahwa sebagaimana berita acara pemeriksaan lanboratoris kriminalistik No.lab 3595/NOF/VII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Asmawati, S,H,M,Kes, yang pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) butir obat warna putih berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 7,0912 gram dan 1 Botol plastik berisi urin, yang dimana setelah dilakukan pemeriksaan benar mengandung trihexiphenidyl. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan------ |