Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Pkj 1.A. INDRI NUR REZKI, SH
2.DUDI WIJAYA, S.H.
MUH. FAJAR DWI UTAMA Alias REHAN BIN YARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2932/P.4.27/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. INDRI NUR REZKI, SH
2DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FAJAR DWI UTAMA Alias REHAN BIN YARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa MUH. FAJAR DWI UTAMA alias REHAN BIN YARIF  bersama-sama dengan Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 01:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di sebuah gerai pulsa milik Saksi Suriadi bin Zaenuddin Dg. Tunru tepatnya di Jalan Poros Makassar-Pare Kel. Sibatua , Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, mengambil sesuatu berupa 37 (tiga puluh tujuh) lembar paket data IM3, 7 (tujuh) lembar paket data SMARTFREN, 2 (dua) lembar paket data Telkomsel, 3 (tiga) lembar paket data XL, 1 (satu) lembar paket data TRI 3, 1 (satu) lembar paket data AXIS, 1 (satu) lembar kartu perdana IM3, 12 (dua belas) pcs Paket data IM3, 105 (seratus lima) pcs Paket data Smartfriend, 82 (delapan puluh dua) pcs paket data telkomsel, 55 (lima puluh lima) pcs paket data Tri, 27 (dua puluh tujuh) pcs paket data Axis, 39 (tiga puluh sembilab) pcs paket data XL, 8 (delapan) pcs kartu perdana IM3,14 (empat belas) pcs kartu perdana Smartfriend, 9 (sembilan) pcs kartu perdana telkomsel, 7 (tujuh) pcs kartu perdana Axis,6 (enam) pcs kartu perdana XL yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban Suriadi bin Zaenuddin Dg. Tunru, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 01:00 WITA, terdakwa Muhammad Fajar Dwi Utama alias Rehan bersama Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali sedang berkendara sepeda motor berboncengan menggunakan  sepeda motor Honda CRF  dan pada saat di Jalan Poros Makassar-Pare Kel. Sibatua, Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkep lalu  terdakwa dan Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali melihat gerai pulsa milik Saksi Suriadi bin Zaenuddin Dg. Tunru yang berada dipinggir jalan kemudian terdakwa mengajak saksi Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali yang sedang mengendarai motor memutar balik arah kendaraannya menuju gerai pulsa tersebut.
  • Setibanya di depan gerai tersebut, terdakwa turun dari motor lalu mencongkel 2 (dua) buah gembok merk FRT Top Security tersebut sehingga menjadi rusak kemudian terdakwa memanggil Saksi Pikran Alias Ojjang Bin Muh. Ali yang sedang duduk di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan di sekitar tempat kejadian perkara lalu bersama-sama masuk ke dalam gerai kemudian terdakwa membuka lemari kaca yang ada di dalam gerai lalu mengambil seluruh paket data maupun kartu perdana yang ada di dalam lemari kaca tanpa izin dari Saksi Suriadi bin Zaenuddin Dg. Tunru.
  • Setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali hendak keluar dari gerai kemudian datang saksi Muhammad Ruslan Dg. Kallu bin Muhayyang menegur terdakwa dan Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali sambil berusaha mengejar terdakwa dan Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali  Namun, terdakwa bersama dengan Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali langsung naik ke atas motor dan berhasil melarikan diri dengan membawa :
  • 37 (tiga puluh tujuh) lembar paket data IM3;
  • 7 (tujuh) lembar paket data SMARTFREN;
  • 2 (dua) lembar paket data Telkomsel;
  • 3 (tiga) lembar paket data XL;
  • 1 (satu) lembar paket data TRI 3;
  • 1 (satu) lembar paket data AXIS;
  • 1 (satu) lembar kartu perdana IM3;
  • 12 (dua belas) pcs Paket data IM3;
  • 105 (seratus lima) pcs Paket data Smartfriend;
  • 82 (delapan puluh dua) pcs paket data telkomsel;
  • 55 (lima puluh lima) pcs paket data Tri;
  • 27 (dua puluh tujuh) pcs paket data Axis;
  • 39 (tiga puluh sembilab) pcs paket data XL;
  • 8 (delapan) pcs kartu perdana IM3;
  • 14 (empat belas) pcs kartu perdana Smartfriend;
  • 9 (sembilan) pcs kartu perdana telkomsel;
  • 7 (tujuh) pcs kartu perdana Axis;
  • 6 (enam) pcs kartu perdana XL;
  • Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan sebagian dari paket data dan kartu perdana milik Saksi Suriadi bin Zaenuddin Dg. Tunru yang telah diambil kepada Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali selanjutnya terdakwa menjual seluruh paket data dan kartu perdana yang ada padanya dengan total hasil penjualan senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Pikran Alias Ojang Bin Muh Ali, Saksi korban Suriadi bin Zaenuddin Dg. Tunru mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 7.088.741 (Tujuh Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya