Dakwaan |
|
KESATU :
Bahwa Terdakwa MUH. ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 13.50 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saksi AHYAR (Penuntutan Terpisah) yang menawarkan untuk mengecerkan Narkotika jenis sabu di Pulau Dewakang Lompo yang ia beli dari seorang laki-laki yang bernama ACO (DPO) seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila semua narkotika jenis sabu tersebut habis terjual Terdakwa menjanjikan akan membayar sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada saksi AHYAR;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA di dermaga Pulau Dewakang terdakwa telah menerima paket yang dikirim oleh saksi AHYAR melalui saksi DIMAS berupa kantongan plastic hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan 2 (dua) botol minuman. Bahwa setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah, kemudian membagi 1 (Satu) sachet berisi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 26 (dua puluh enam) sachet berisi Narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu bersama saksi WAHYUDI di salah satu kamar di rumahnya yang beralamat di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep. Kemudian sekitar pukul 21.30 WITA datang saksi SADDAN HUSAIN dan saksi PUTRA ANDIKA yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep dan menemukan korek api gas yang sudah disetting menggunakan sumbu dan alat hisap sabu berupa bong. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) sachet plastic bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dikantor Desa Dewakang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2583/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa 23 (dua puluh tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6308 gram, 2 (dua) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUH ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
|
A T A U
|
|
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUH. ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA di dermaga Pulau Dewakang terdakwa menerima paket yang dikirim oleh saksi AHYAR (Penuntutan Terpisah) melalui saksi DIMAS berupa kantongan plastic hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan 2 (dua) botol minuman. Bahwa setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah, kemudian membagi 1 (Satu) sachet berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 26 (dua puluh enam) sachet berisi narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu bersama saksi WAHYUDI di salah satu kamar rumahnya yang beralamat di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep. Kemudian sekitar pukul 21.30 WITA datang saksi SADDAN HUSAIN dan saksi PUTRA ANDIKA yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep dan menemukan korek api gas yang sudah disetting menggunakan sumbu dan alat hisap sabu berupa bong. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) sachet plastic bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dikantor Desa Dewakang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2583/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa 23 (dua puluh tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6308 gram, 2 (dua) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUH ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
|
A T A U
|
|
KETIGA :
Bahwa Terdakwa MUH. ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu bersama saksi WAHYUDI di salah satu kamar rumahnya yang beralamat di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis sabu dan memasukkan ke dalam pireks kaca, selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca tersebut dengan api kecil dan menghisap secara perlahan Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WITA datang saksi SADDAN HUSAIN dan saksi PUTRA ANDIKA yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep dan menemukan korek api gas yang sudah disetting menggunakan sumbu dan alat hisap sabu berupa bong. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) sachet plastic bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dikantor Desa Dewakang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2583/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa 23 (dua puluh tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6308 gram, 2 (dua) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUH ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan rekomendasi hasil Assesmen dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-700/VIII/2025/BNNP tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Assesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Budi Sajidin, M.Si, terhadap tersangka MUH. ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA diduga sebagai pengguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narotika dan dapat menjalani perawata atau pengobatan melalui Rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan sambil menjalani proses hukum;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahguna Narkotika Golong I bagi diri sendiri, tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
|
|