Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MUH. HAFILUDDIN, S.H.
AMBO AHA ALIAS SAWAKU BIN SAINONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1910/P.4.27/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MUH. HAFILUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO AHA ALIAS SAWAKU BIN SAINONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa AMBO AHA Alias SAWAKU Bin SAINONG pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat Pulau Balang Lompo, Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Topabiring,  Kabupaten Pangkjep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan  “Penganiayaan” terhadap saksi  Korban NORMA Alias NOMMA Binti H.Basri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 15.30 wita bertempat di Pulau Balang Lompo, Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Topabiring,  Kabupaten Pangkjep. Terdakwa yang pada saat itu pulang dari karamba udangnya ( tempat pemeliharaan udang miliknya) dan berjalan hendak pulang kerumah dengan membawa sebuah parang terhunus berpapasan dengan anak korban Norma yakni saudara saksi NUR ISLAM Alias JUMA.
  • Bahwa pada saat terdakwa berpapasan dengan saksi NUR ISLAM Alias JUMA, saksi NUR ISLAM Alias JUMA kemudian berhenti dan mengatakan kepada terdakwa dengan menggunakan bahasa makassar “ Tenaja kumalla rikau “ artinya “ saya tidak takut denganmu “ lalu di jawab oleh terdakwa “ Tailasonu kau “ setelah itu terdakwapun melanjutkan perjalanan dan berjalan menuju kerumah pengusaha kepiting,
  • Bahwa tak lama kemudian setelah dari rumah pengusaha kepiting, terdakwa kembali berjalan menuju pinggir laut dengan memegang parang miliknya dengan menggunakan tangan kanan menuju tempat dimana saksi NUR ISLAM Alias JUMA dan korban Norma (Ibu dari saksi NUR ISLAM Alias JUMA )  berada,
  • Bahwa setelah sampai di tempat korban dan saksi NUR ISLAM Alias JUMA dipinggir laut, Terdakwa kemudian mengatakan “ Kemaemako NUR ISLAM  Tailaso” Artinya “ Dimana Kau NUR ISLAM Tailaso”, setelah mendengar kedatangan terdakwa, korban kemudian berkata kepada terdakwa “ Motere’mako njo lebbaka lebba’mi “ artinya “ Pulang saja yang sudah biarlah berlalu “ kemudian saksi NUR ISLAM ALIAS JUMA yang mendengar kedatangan terdakwa kemudian berdiri dan mengambil sepotong kayu yang berada disekitar tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa  melihat hal tersebut, korban Norma kemudian melompat ketengah-tengah dengan posisi menghadap ke terdakwa dan berusaha menghalangi terdakwa untuk tidak mendekat ke saksi NUR ISLAM Alias JUMA, namun pada saat terdakwa  melihat saksi NUR ISLAM Alias JUMA mengambil sepotong kayu terdakwa kemudian mengayungkan parangnya kearah saksi NUR ISLAM Alias JUMA yang kemudian mengenai kepala sebelah kanan korban norma yang mengakibatkan kepala sebelah kanan korban norma mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa kemudian diamankan oleh masyarakat kemudian dibawa pulang kerumah sementara korban dibawah ke puskesmas untuk mendapat perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Dr. Rhiski Arini Ruslan (Dokter pada Puskesmas Liukang Tupabiring) Pada Tangggal 27 April 2024 Terhadap Korban Norma Alias Nomma Binti H.Basri dengan kesimpulan Korban mengalami luka iris bagian kepala sebelah kanan akibat persentuhan trauma tajam.

 

      Perbuatan terdakwa AMBO AHA Alias SAWAKU Bin SAINONG diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya