Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
ANDI DARMAWAN. AS BIN ANDI SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-62/P.4.27/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI DARMAWAN. AS BIN ANDI SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ANDI DARMAWAN AS Bin ANDI SYAMSUDDIN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 07.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Pertigaan Jalan Kesehatan dan Jalan Lontara, Kel. Padoang-doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban RIZKA M. HAMBALI”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 07.05 Wita, terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Andi Muri Dg. Lulu, Kel. Jagong, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep hendak berangkat menuju ke Jalan Kesehatan, Kab. Pangkep dengan mengendarai kendaraan bermotor berupa sepeda motor Honda Scoopy No. Reg. DD 4002 EY dengan tujuan untuk menjemput teman terdakwa yang bernama saksi IRWANSYAH. Kemudian sekitar pukul 07.12 Wita, terdakwa tiba di lokasi tersebut dan menjemput saksi IRWANSYAH dan hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Makassar. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Pertigaan Jalan Kesehatan dan Jalan Lontara, Kel. Padoangdoangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep terdakwa dengan kecepatan 40 KM/Jam, tiba-tiba pulpen milik terdakwa terjatuh sehingga terdakwa menunduk ke arah bawah untuk melihat pulpennya, namun terdakwa tidak memberhentikan kendaraannya. Kemudian pada saat itu, datang korban RIZKA M. HAMBALI yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega No. Reg. DD 4032 OU dari arah Jalan Lontara sudah berada di depan terdakwa sehingga terdakwa menabrak bagian mesin sebelah kanan / bagian tengah sepeda motor yang dikendarai korban RIZKA M. HAMBALI.
  • Bahwa akibat benturan tersebut, korban RIZKA M. HAMBALI mengalami luka – luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 027 / RSBS / X / 2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. Muhammad Iyad Atsiil Wahab, dokter pemeriksa pada RSUD Batara Siang Pangkep dengan hasil pemeriksaan yakni:
        • Ditemukan Bengkak pada Alis Kanan dengan ukuran panjang 9 cm lebar 4 cm,
        • Ditemukan Luka Robek pada Alis Kanan dengan ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm
        • Ditemukan Bengkak dan Kebiruan pada Punggung Tangan Kanan Kanan dengan ukuran panjang 4 cm lebar 4 cm,
        • Ditemukan Bengkak pada Pergelangan Kaki Kiri dengan ukuran panjang 12 cm, lebar 10 cm, Patah pada Pergelangan Kaki Kiri
  • Serta berdasarkan Surat Kematian RIZKA M. HAMBALI Nomor: 0471 / RSU / X / 2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. Muhammad Iyad Atsiil Wahab, dokter pemeriksa pada RSUD Batara Siang Pangkep, yang pada pokoknya menjelaskan korban dinyatakan meninggal dunia akibat Cardiac Arrest

 

----------Perbuatan Terdakwa ANDI DARMAWAN AS Bin ANDI SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya