INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Pkj | H. NUHUNG DG JARRE | 1.Negara RI Cq. Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jendral Perkeretaapian Cq. Kepala Balai Perkeretaapian Sulawesi Selatan 2.Negara RI Cq Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan tanah 3.Negara RI Cq Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selaku Pelaksana Pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Makassar – Parepare dan untuk pembangunan stasiun dan siding track arah Tonasa jalur kereta api Makassar – Parepare 4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ‘’ADITYA ISKANDAR dan REKAN cabang Makassar, beralamat di 5.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ‘’SIH WIRYADI dan REKAN | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Pkj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | MENGADILI
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
1. Menyatakan tanah Sertipikat Hak Milik No. 529/Desa Kabba surat ukur tanggal 30-3-1993 No. 399/1993 tersebut pada butir 1.a surat gugat adalah milik penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhum Moddeng. -------
2. Menyatakan tindakan tergugat – I yang dengan secara begitu saja langsung menguasai sampai seluas 858 M2 dari tanah tersebut pada petitum butir -1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ----------------------------------------
3. Menghukum tergugat – I oleh karena itu untuk mengosongkan tanah yang dikuasainya seluas 858 M2 tersebut lalu menyerahkan nya kembali kepada penggugat. -------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan tanah seluas ±500 M2 tersebut pada butir 1.b alas gugat adalah milik penggugat yang diperoleh secara bertukar tempat dengan Abd. Wahid.
5. Menyatakan tindakan tergugat – I yang dengan secara begitu saja langsung menguasai tanah tersebut pada petitum butir 4 adalah merupakan perbuatan melawan hukum. -----------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum tergugat –I oleh karena itu untuk mengosongkan tanah yang dikuasai nya sebanyak ± 500 M2 tersebut lalu menyerahkannya kembali kepada penggugat. --------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum tergugat II, III,IV,V dan VI untuk mendengar dan mentaati isi putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------
8. Menghukum pula tergugat I, II, III,IV,V dan VI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------------
Atau : mohon putusan seadil-adilnya sebagai yang diharapkan dari peradilan yang berketuhanan yang maha Esa. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |