Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pkj Hj Mutiara Alias Hj. Mutti 1.Syarkia
2.Hadenia
3.Nursaida
4.Ratna
5.Halwiah
6.Ambo Palette/Ette
7.Umar
8.Syamsuddin
9.Hj. Fatima
10.M.Ridwan H.Abd Kadir
11.Abd. Hamid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Mutiara Alias Hj. Mutti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHHj Mutiara Alias Hj. Mutti
Tergugat
NoNama
1Syarkia
2Hadenia
3Nursaida
4Ratna
5Halwiah
6Ambo Palette/Ette
7Umar
8Syamsuddin
9Hj. Fatima
10M.Ridwan H.Abd Kadir
11Abd. Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum tanah perumahan objek sengketa milik penggugat sesuai Bukti Sertipikat Hak Milik No. 00541/Kel. Bonto Perak, Surat Ukur No. 00523/1998, tanggal 3 September 1998, luas 279 ( dua ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi), atas nama HAJJA MUTTI ( HAJJA MUTIARA ), terletak di Kampung Balla Jaiya, Kelurahan/Desa Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan dengan batas-batas  sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara dengan  jalanan;
  • Sebelah Timur dengan tanah  milik Ros; ;
  • Sebelah Selatan dengan tanah Sadolla ;
  • Sebelah Barat dengan jalanan ;

Adalah tanah perumahan milik sah penggugat ;

 

3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I ( M. RIDWAN H. KADIR ) telah menjual sebagian tanah objek sengketa seluas  +- 49 M2 kepada   ST, Saiya ( orang tua tergugat III, IV, VI, VII, VIII, IX, X dan XI ) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dengan penggugat selaku pemilik sah atas tanah objek sengketa, adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat II ( HJ. FATIMA) yang telah mengaku-ngaku selaku pemilik atas sebagian tanah objek sengketa seluas ± 40 M2 yang kini dikuasai oleh tergugat III, IV, V, VI  VII, VIII, IX, X dan XI karenanya pengakuan Hj. Fatima selaku pemilik atas tanah perumahan objek sengketa  seluas ± 40 M2 adalah melawan Hukum/melanggar hak penggugat dan atau pemberian Hj.Fatima kepada tergugat  III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk menempati dan atau dimiliki sebagian tanah perumahan objek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dengan penggugat selaku pemilik atas tanah perumahan objek sengketa adalah tidak sah dan atau tidak mengikat menurut hukum  dan merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat selaku pemilik sah atas tanah objek sengketa tersebut ;         

5. Menyatakan menurut hukum para tergugat ( tergugat I s/d Tergugat XI )mengakui dan atau menguasai tanah perumahan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat ;

6. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene  terhadap tanah perumahan objek sengketa tersebut di atas ;

7. Menyatakan menurut hukum semua  surat – surat yang terbit atas nama Para Tergugat ( tergugat I s/d  Tergugat XI ) atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan para tergugat yang ada kaitannya dengan tanah perumahan objek sengketa milik  penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;

8. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah perumahan objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah perumahan objek sengketa kepada  penggugat dalam keadaan kosong, utuh  dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.5.000,000.-( lima juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;

10. Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;

11. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;

12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;

 

DAN/ATAU

Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak