INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Pkj | MADE | SAHARUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah darat (kebun) yang seluas +- 0.70 ha (nol koma tujuh puluh are) atau 7.000 M2 (tujuh ribu meter persegi) sesuai dengan Surat SPPT/PBB NOP : 73.09.090.002.000-0608.7 Tahun 1998 Luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi), tercatat atas nama BENNU Bin PANTJE orang tua Penggugat dan Surat SPPT/PBB NOP : 73.09.090.002.047-0081.0 Tahun 2023 Luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) atas nama MADE Bin BENNU PANTJE (Penggugat), yang terletak di Kampung Bujung Tembo, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik SURIADI
- Sebelah Selatan : Gunung Segeri
- Sebelah Barat : Tanah Darat (kebun) milik MASSE JANGGO
- Sebelah Timur : Tanah Darat (kebun) milik PUANG DOLLAH /ABBAS
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No : 00373 Tahun 2001, seluas 19.996 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi), tercatat atas nama SAHARUDDIN, yang terletak di Kampung Bujung Tembo, Dusun Amung, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebelah Utara : Tanah Negara Timur : Tanah Negara, Selatan : Tanah Negara, Barat : SU No. 00104/2001 berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 00106/Baring/2001 tanggal 01 Agustus 2001;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservation Beslag) atas sebidang tanah darat (kebun), seluas +- 0.70 ha (nol koma tujuh puluh are) atau 7.000 M2 (tujuh ribu meter persegi) sesuai dengan Surat SPPT/PBB NOP : 73.09.090.002.000-0608.7 Tahun 1998 Luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi), tercatat atas nama BENNU Bin PANTJE orang tua Penggugat dan Surat SPPT/PBB NOP : 73.09.090.002.047-0081.0 Tahun 2023 Luas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) atas nama MADE Bin BENNU PANTJE (Penggugat), yang terletak di Kampung Bujung Tembo, Dusun Amung, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami sampaikan banyak terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |