Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2019/PN Pkj ABDUL RAHMAN ABDUL LATIF ALS DG. DOLLA BIN BUKING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2019/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : BP / 14 / V/ 2019 / SABHARA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL RAHMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL LATIF ALS DG. DOLLA BIN BUKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Sekitar tanggal 17 November tahun 2018 terlapor melakukan penyerobotan terhadap tanah milik korban lelaki muh ali sabang yang terletak di Kampung Katapang, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep dimana pada saat itu korban mencurigai terlapor karena keseringannya lewat didepan rumah pelapor dimna terlapor selalu lewat rumah menuju kearah sawah milik pelapor. Karena penasaran sehingga pelapor/korban pergi melihat sawah miliknya dan ternyata terlapor telah menguasai sawah milik pelapor tnpa sepengetauan pelapor sebagai pemilik sawah yang sah dimana pelaku membagi tiga (Tiga) sawah tersebut dengan membuat pematang di atasnya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut di polres pangkep untuk di proses sesuai dengan hokum yang berlaku.--------------------------------

 

------------ Tersangka ABDUL LATIF ALS DG. DOLLA BIN BUKING menerangkan bahwa Laporan tersebut tidak benar karena pada tahun 1976 saya dan LK. MUH. ALI bersama-sama mengelolah sawah tersebut namun pada tahun 1977 tanah tersebut sudah dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang dipatok oleh paman dari istri saya atas nama LK. WA BACO dimana tanah tesebut diperuntukan untuk istri saya dengan luas sekitar 10 are, LK. MUDO (kakak kandung istri saya) mendapat bagian sekitar 11 are , sedangkan LK. MUH. ALI SABANG (kakak kandung istri saya) mendapatkan bagian sekitar 12 are.------

 

-----------Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang  no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

 

Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka masing-masing :

 

ABDUL LATIF  Umur 73 Tahun, Pekerjaan Buruh bangunan,  Agama Islam, Pendidikan SR (Kelas 3),   Kewarganegaraan  Indonesia , Alamat  Jalan Poros Birng Kassi, Desa Bowong Cindea Kec. Bungoro kab. Pangkep

Pihak Dipublikasikan Ya