Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DUDI WIJAYA, SH
2.A. INDRI NUR REZKI, SH
3.YUSTICIA ZAHRANI J, SH
JUSMAN alias JUSMAN Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/P.4.27/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDI WIJAYA, SH
2A. INDRI NUR REZKI, SH
3YUSTICIA ZAHRANI J, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN alias JUSMAN Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa  JUSMAN Alias JUSMAN Bin RUSLI, pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kos-kosan dijalan Anggrek I Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Pangkep, akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kabupaten Pangkep;
  • Kemudian tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan Survilence (pembuntutan ) terhadap terdakwa Jusman Alias Jusman Bin Rusli sebagaimana informasi yang diperoleh, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, bertempat di sebuah kamar kos-kosan menemukan terdakwa sedang berbaring di atas Kasur kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan hal-hal mencurigakan kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersbut dan ditemukan 1 shacet plastic bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 buah korek Api Gas, kemudian di lakukan introgasi dan terdakwa mengakui 1 shacet plastic bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehinga tim Satuan Narkoba Polres Pangkep  membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa saat di intorgasi menjelaskan awalnya berangkat dari Kabupaten Soppeng menuju Kabupaten pangkep menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan teman perempuannya Sdri.Fira (DPO/01/II/2024/Sat Narkoba), kemudian pada saat sampai di kabupaten Pangkep yaitu dibambu Runcing  Terdakwa bertemu dengan dengan Sdri.Fira (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama dengan sdri.Fira (DPO) menuju ke kost Sdri.Fira (DPO) yang terletak di jalan Anggrek I Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep,sesampainya dikost Sdri. Fira (DPO) kemudian bercerita-cerita kemudian mengatakan  “ADA UANGTA DISITU BELI SABU” terdakwa menjawab “BERAPA” dijawab oleh Sdri.Fira (DPO) “200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang Sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdri.Fira Kemudian Sdri Fira memesan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastik  ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang tidak dikenal di akun Instagram yang tidak diketahui nama akun instagramnya karena yang memesan narkotika jenis sabu adalah Sdr. Fira (DPO/01/II/2024/Sat Narkoba) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang yang digunakan untuk membeli 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu adalah uang milik terdakwa sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Sdr. Fira (DPO) menyuruh temannya untuk  melakukan pembayaran secara transfer terhadap 1 (satu) sachet plastik  ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Sdr. Fira menerima Maps lokasi 1 (satu) sachet plastik  ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdri. FIRA (DPO) menuju ke titik Lokasi Maps yang berada di daerah Tonasa I  dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Sdri FIRA (DPO), kemudian setelah sampai dilokasi, Sdri.FIRA (DPO) turun dari motor dan mengambil 1 (satu) sachet plastik  ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terbalut isolasi berwarna coklat didekat pohon, kemudian Kembali ke kos-kosan di jalan Anggrek I dan setelah bungkus warna coklat  dibuka yang berisi 1 (satu) sachet plastik  ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu kemudian sdri.Fira simpan di bawah Kasur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 5068/NNF/XII/2023, hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima satu bungkus warna kuning dan diberi nomor barang bukti 10164/2023/NNF, yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0408 gram dan berat setelah diperiksa 0,0201 gram, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 botol plastic bekas minuman berisi urine a.n Jusman Alias Jusman Bin Rusli dan diberi nomor barang bukti 10165/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan Negatif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa  JUSMAN Alias JUSMAN Bin RUSLI, pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Kos-kosan dijalan Anggrek I Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Pangkep, akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kabupaten Pangkep;
  • Kemudian tim Satuan Narkoba Polres Pangkep melakukan Survilence (pembuntutan ) terhadap terdakwa Jusman Alias Jusman Bin Rusli sebagaimana informasi yang diperoleh, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, bertempat di sebuah kamar kos-kosan menemukan terdakwa sedang berbaring di atas Kasur kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan hal-hal mencurigakan kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersbut dan ditemukan 1 shacet plastic bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 buah korek Api Gas, kemudian di lakukan introgasi dan terdakwa mengakui 1 shacet plastic bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, sehingga tim Satuan Narkoba Polres Pangkep  membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastik  ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang tidak dikenal di akun Instagram yang tidak diketahui nama akun instagramnya karena yang memesan narkotika jenis sabu adalah Sdr. Fira (DPO/01/II/2024/Sat Narkoba).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 5068/NNF/XII/2023, hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima satu bungkus warna kuning dan diberi nomor barang bukti 10164/2023/NNF, yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0408 gram dan berat setelah diperiksa 0,0201 gram, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 botol plastic bekas minuman berisi urine a.n Jusman Alias Jusman Bin Rusli dan diberi nomor barang bukti 10165/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan Negatif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya