| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat perihal pengurusan administrasi dan segala bentuk yang diuraikan dalam posita senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) yang diucapkan secara lisan pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah sah dan mengikat antara Penggugat dengan Para Tergugat.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak menepati Perjanjian lisan yang diucapkan pada tanggal 25 Maret 2022 pada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.
- Menyatakan sah bunga muratoir yaitu 0.5 perbulan atau 6% pertahun.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) beserta Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan bunga bank atau aturan OJK dengan total Rp 177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tunai dan seketika tanpa syarat sebesar :
- Kerugian Materil Rp. 150.000.000,- x 6% pertahun = Rp. 9.000.000.,- (sembilan juta rupiah) pertahun dengan kerugian 3 tahun lamanya menjadi total Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan total :
- Rp. 150.000.000,- + Rp. 27.000.000,- = Rp. 177.000.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Jalan Wirakarya Ujung Loe, RT/RW 001/001, Kelurahan Minasa Te’ne, Kecamatan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Prov. Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan wirakarya
- Timur : Rumah milik Afdal Awwamil
- Selatan : Rumah milik Hj. Isya
- Barat : Rumah milik H. Syukur
Atau apabila sita jaminan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka harta benda Para Tergugat untuk dilakukan Penyitaan selayaknya, kemudian dijual oleh Pengadilan Negeri Pangkajene melalui KPKNL (Lelang Negara), sejumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|