Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
- Bahwa ia terdakwa pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Matahari Kel. Padoang-doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil kuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terhadap saksi korban NATASYA Alias TASYA Bin NASRUDDIN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, pada saat terdakwa sedang berada dirumah saksi korban NATASYA Alias TASYA Bin NASRUDDIN yang beralamat di Ujungruku Kel. Anrong Appaka Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk bekerja sebagai PSK (pekerja seks komersial) di kamar kos saksi korban yang berada di Rumah Kaca Jalan Matahari Kel. Padoang-Doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep
- Kemudian pada saat terdakwa bersama dengan saksi korban tiba dilokasi tersebut, terdakwa langsung mengambil handphone yang berada dalam kuasa saksi korban lalu pada saat setelah mengambil handphone tersebut, terdakwa mengunggah aplikasi MICHAT di Play store lalu kemudian membuat akun MICHAT bernama LISAAA dan mengunggah foto saksi korban ke dalam akun tersebut untuk dilihat oleh pengguna MICHAT serta terdakwa masukkan pula pada beranda akun tersebut dengan bertulsikan ready. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, saksi korban menelfon adik kandungnya yang bernama saksi anak MUHAMMAD RIAN untuk membeli makanan lalu setelah saksi anak MUHAMMAD RIAN membeli makanan, terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi anak MUHAMMAD RIAN makan didalam kamar kos tersebut.
- Selanjutnya pada hari yang sama pada hari senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdapat seseorang lelaki yang tertarik dengan akun MICHAT yang bernama LISAAA tersebut, setelah itu terdakwa meminta kepada saksi anak MUHAMMAD RIAN untuk menemaninya menjemut seseorang yang berada di sekitaran Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang lalu terdakwa bersama dengan saksi anak MUHAMMAD RIAN menggunakan motor milik saksi anak MUHAMMAD RIAN menuju kelokasi tersebut. Pada saat sampai di lokasi tersebut, terdakwa bersama dengan saksi anak MUHAMMAD RIAN dan lelaki yang tertarik pada akun MICHAT yang bernama SAKSI MUH WAHYU berboncengan tiga kembali menuju Kos Rumah Kaca. Setelah sampai dikos tersebut, terdakwa bersama dengan saksi MUH WAHYU langsung menuju Kamar Kos 1 dan terdakwa memperlihatkan saksi korban kepada saksi MUH WAHYU lalu setelah itu, saksi MUH WAHYU pun masuk kedalam kamar Kos tersebut lalu pada saat berada didalam kamar Kos, saksi MUH. WAHYU bersama dengan saksi korban langsung berhubungan badan layaknya suami isteri dan setelah berhubungan badan, saksi MUH. WAHYU memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah telah berhubungan badan dengannya. Sekitar 10 menit kemudian saksi MUH WAHYU keluar dari dalam kamar kos tersebut diikuti pula dengan saksi korban lalu pada saat saat didepan teras Kos, saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah telah mencarikannya pelanggan dan meminta mengembalikan uangnnya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian datang saksi ARMAN KAMALUDDIN dan saksi MUHAMMAD ANWARUL ICHSAN Bin SAHAR yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pangkep mendatangi kost tersebut dan melakukan penggeldahan serta mengamankan saksi korban bersama dengan terdakwa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa SAIPUL Alias LILIS Alias ELSA Bin SAPARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang --------
----------------------------------------------- ATAU------------------------------------------
KEDUA
- Bahwa ia terdakwa pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Matahari Kel. Padoang-doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa yang sedang berada dirumah saksi korban NATASYA Alias TASYA Bin NASRUDDIN yang beralamat di Ujungruku Kel. Anrong Appaka Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk bekerja sebagai PSK (pekerja seks komersial) di kamar kos saksi korban yang berada di Rumah Kaca Jalan Matahari Kel. Padoang-Doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi korban berangkat menuju kamar kost tersebut, setelah terdakwa dan saksi korban tiba di lokasi kost tersebut, terdakwa melihat saksi korban sedang menggengam Handphone lalu terdakwa langsung mengambil handphone tersebut untuk menggunggah aplikasi MICHAT di Play store lalu kemudian membuat akun MICHAT bernama LISAAA dan mengunggah foto saksi korban ke dalam akun tersebut untuk dilihat oleh pengguna MICHAT serta terdakwa masukkan pula pada beranda akun tersebut dengan bertulsikan ready.
- Kemudian pada saat terdakwa bersama dengan saksi korban tiba dilokasi tersebut, terdakwa langsung mengambil handphone yang berada dalam kuasa saksi korban lalu pada saat setelah mengambil handphone tersebut, terdakwa mengunggah aplikasi MICHAT di Play store lalu kemudian membuat akun MICHAT bernama LISAAA dan mengunggah foto saksi korban ke dalam akun tersebut untuk dilihat oleh pengguna MICHAT serta terdakwa masukkan pula pada beranda akun tersebut dengan bertulsikan ready. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, saksi korban menelfon adik kandungnya yang bernama saksi anak MUHAMMAD RIAN untuk membeli makanan lalu setelah saksi anak MUHAMMAD RIAN membeli makanan, terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi anak MUHAMMAD RIAN makan didalam kamar kos tersebut.
- Selanjutnya pada hari yang sama pada hari senin tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdapat seseorang lelaki yang tertarik dengan akun MICHAT yang bernama LISAAA tersebut, setelah itu terdakwa janjian dengan seseorang lelaki tersebut untuk bertemu di sekitaran Rumah Sakit Umum Daerah Batara. Kemudian terdakwa meminta saksi anak MUHAMMAD RIAN untuk menemaninya menjemput pelanggan tersebut lalu terdakwa bersama dengan saksi anak MUHAMMAD RIAN berangkat menggunakan motor milik saksi anak MUHAMMAD RIAN menuju ke lokasi tersebut. Setelah terdakwa dan saksi anak MUHAMMAD RIAN bertemu dengan saksi MUH WAHYU, terdakwa dengan berboncengan tiga bersama dengan saksi MUH WAHYU dan saksi anak MUHAMMAD RIAN berangkat unutk menuju kembali ke kost Rumah Kaca. Setiba disana, terdakwa memperlihatkan saksi korban yang sedang menunggu di depan kamar kos 1 lalu saksi MUH WAHYU langsung masuk kedalam kamar kost tersebut. Pada saat berada didalam kamar kos tersebut, saksi MUH WAHYU bersama dengan saksi korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dan setelah berhubungan badan, saksi MUH. WAHYU memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah telah berhubungan badan dengannya.
- Kemudian pada saat saksi MUH WAHYU keluar dari kamar kost tersebut dan disusul pula oleh saksi korban, lalu pada saat saksi korban bertemu dengan terdakwa saksi korban memberikan uangnya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah telah mencarikannya pelanggan dan meminta mengembalikan uangnnya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian datang saksi ARMAN KAMALUDDIN dan saksi MUHAMMAD ANWARUL ICHSAN Bin SAHAR yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pangkep mendatangi kost tersebut dan melakukan penggeldahan serta mengamankan saksi korban bersama dengan terdakwa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa SAIPUL Alias LILIS Alias ELSA Bin SAPARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP--------------------
|