Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Pkj | 1.NURHIDAYATI, SH 2.YUSTICIA ZAHRANI J, SH 3.MUH. HAFILUDDIN, SH |
MUH. AKMAL Alias AKMAL Bin MUH. RUSLI S | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Pkj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1633/P.4.27/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUH.AKMAL Alias AKMAL Bin MUH. RUSLI S pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan. Poros Tonasa II, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, telah melakukan penganiayaan, terhadap korban (MUH. FADHLAN Bin ABD. MUTTALIB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kesimpulan: ditemukan tiga luka lecet pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka memar tersebut akibat benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |